F-SERBUNDO Apresiasi Kinerja DirKrimSus Polda Riau, Laporan Penghalang-halangan Berserikat Ditindaklanjuti

F-SERBUNDO Apresiasi Kinerja DirKrimSus Polda Riau, Laporan Penghalang-halangan Berserikat Ditindaklanjuti

Pekanbaru - Tindakan yang diduga "semenamena" dilakukan dilakukan Manager Kebun (MK) PT. Gerbang Sawit Indah (GSI) Sei Rokan, kabupaten Rokan Hulu, Riau. kepada kaum buruh terus bergulir.

Setelah dilaporkan, Pengurus tingkat basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) pada Polda Riau, hanya hitungan hari kasus ini langsung ditanggapi tim penyidik ResKrimsus Polda Riau.

“Kita sudah terima surat SP2HP dari penyidik hari ini,” ujar Kordinator Wilayah Riau F-SERBUNDO, Mattheus Simamora, Kamis (10/2/22).

Lanjut dia, respon cepat proses penegakan hukum ini sangat kita apresiasi. Apa lagi ini menyangkut nasib buruh yang pada saat ini sedang terzolimi oleh kapitalis. 

“Kami dari  F-SERBUNDO sangat berterimakasih kepada Kapolda Riau beserta jajarannya dan mengapresiasi kinerja Dir.ResKrimsus bapak Ferry Irawan atas atensinya terhadap persoalan perburuhan di provinsi Riau. Kami berharap dengan naiknya kasus ini, akan menjadi pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati menyikapi permasalahan perburuhan,” tutur Mattheus.

Menurut Mattheus Simamora, kasus penghalang-halangan berserikat yang dilaporkan F-SERBUNDO ini memang sering terjadi di lingkungan perusahaan. Namun harus diakui belum ada yang sempat naik ke meja hijau.

“Dengan kehadiran F-SERBUNDO di sini, kita ingin Riau menjadi yang pertama. Jadi kedepannya sudah ada Yurisprudensi terkait kasus pelanggaran terhadap pasal 28 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” paparnya.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kordinator Wilayah Riau F-SERBUNDO melaporkan Menejer Kebun PT. Gerbang Sawit Indah (GSI) atas dugaan penghalang-halangan berserikat atas terbentuknya Pengurus Basis di perusahaan yang berafiliasi dalam First Resources tersebut.

“Sikap kurang setuju sudah ditujukan Manager Kebun dengan melakukan mutasi kepada dua orang karyawan yang notabene adalah pegurus serikat. Jadi kita menilai mereka sengaja menghalangi buruh berserikat,” katanya.

Menurut Mattheus Simamora, sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif dengan bukti surat penolakan terhadap mutasi yang dilakukan pihak perusahaan dangan alasan bahwa kedua karyawan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Basis (PB) F-SERBUNDO di perusahaan tersebut.

“Namun sepertinya penolakan tersebut sama sekali tidak diindahkan. Akhirnya kita laporkan sebagai tindak pidana penghalang-halangan berserikat," kata Mattheus Simamora.

Upaya penghalang-halangan berserikat itu menurut Mattheus Simamora,  banyak modelnya. seperti melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

"Hal itu diatur pada pasal 28 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” ulas Mattheus Simamora.

Tindakan mutasi yang dilakukan Manager Kebun itu beber Mattheus Simamora, masuk kepada kategori penghalang-halangan berserikat. “Kita sudah mengingatkan hal tersebut melalui surat penolakan Mutasi,” lanjutnya.

Tetapi lanjut Mattheus , yang bersangkutan dengan 'pongahnya' malah mengirimkan surat panggilan (SP) dan surat dikualifikasi mengundurkan diri. 

“Tentunya kita tidak tinggal diam dengan upaya-upaya pemberangusan serikat ini. Makanya kita pidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Mattheus menunjukkan bukti laporan bernomor 003/SP/KORWIL F. SERBUNDO RIAU/I/2022 yang ditujukan ke DitResKrimsus Polda Riau itu.**