Saksi Tergugat Kena Sorak Puluhan Anggota Kelompok Tani PSH Siarang-Arang ! Ini Alasannya
Rohil -- Kedatangan puluhan Anggota Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau (PSH) Desa Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, di Kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir untuk memantau situasi persidangan yang sedang berlangsung antara Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau (PSH) melawan PT Rokan Agrindo Pratama Plantations. Rabu (9 /2/2022).
Persidangan yang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yakni PT Rokan Agrindo Pratama Plantations selaku bapak angkat dari kelompok tani Melayu terpadu siarang-siarang.
Sementara ,Antusias puluhan Anggota Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau (PSH) menunggu pelaksanaan sidang di ruang duduk pengunjung kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir sambil mendengarkan perjalanan hasil persidangan.
Penjelasan ini disampaikan Abdul Aziz Rokan (58) selaku pendiri Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau (PSH) menjelaskan kepada awak media. Kedatangan kami disini bukan mau demo atau berbuat anarkis melainkan ingin melihat dan mendengar hasil keterangan saksi dari pihak tergugat.
" Kami ingin mendengarkan secara langsung terkait keterangan saksi dari tergugat dipersidangan, supaya lebih tau apa yang diucapkan saksi dari pihak tergugat. Jika ada bahasa rekayasa dipersidangan ini, kita akan laporkan". Tegasnya Aziz nama panggilannya.
Sementara diluar persidangan terdengar suara sorakan dan yel-yel dari puluhan Anggota Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau (PSH) mendengarkan saksi dari tergugat. Mereka mengganggap ucapan saksi ini hanya mengarang cerita.







