Berganti Kulit PT Caltex Pacific Indonesia Masih Meninggalkan Jejak, Kini Pengugat Limbah CPI Hadirkan Bukti Dokumen SEL Itu di PN Pekanbaru
Pekanbaru - Tidak cukup satu bukti yang ditunjukkan LPPHI dalam pencemaran lingkungan di wilayah kerja Migas Blok Rokan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, kali ini LPPHI menghadirkan bukti surat Menteri Pertambangan dan Energi kepada Pimpinan PT Caltex Pacific Indonesia Nomor 304/0115/SJ.R/1993 tanggal 23 Januari 1993 perihal persetujuan SEL kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau beserta lampirannya berupa Dokumen Studi Evaluasi Lingkungan (SEL) kegiatan eksploitasi Migas Wilayah Bekasap-Rokan Provinsi Riau.
Bukan rahasia lagi PT Caltex Pacific Indonesia "berganti kulit" dengan nama PT Checron Pacific Indonesia yang saat ini limbah B3 berupa TTM berserakan dilahan warga Riau. Menurut Ketua Tim Hukum LPPHI, Josua Hutauruk SH, bukti yang dihadirkan pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI di Ruang Sidang Prof R Soebekti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Bukti ini membuktikan atau menerangkan bahwa yang intinya berdasarkan studi tahun 1993 tersebut, telah terbukti PT CPI dalam melakukan kegiatan usahanya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sejak lama dan telah menimbulkan dampak negatif pada lingkungan, antara lain terganggunya flora dan fauna dan menurunnya kualitas air," ungkap Josua.
Masih dalam surat tersebut, untuk menangani dampak lingkungan tersebut, harus dilakukan hal-hal antara lain mengolah limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan, penyempurnaan fasilitas pengolahan limbah cair mempunyai temperatur lebih dari 45 derjat celsius, membuang limbah gas melalui flare steak, dan merencanakan pemanfaatan limbah cair hasil pemisahan fluida untuk keperluan enhanced oil recovery (EOR).
"Terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana tersebut di atas ternyata tidak pernah dilakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan penggantian kerugian lingkungan hidup," lanjut Josua.
Sementara itu, sidang yang berlangsung Senin itu, dimulai sekitar pukul 16.56 WIB. Sidang diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh Majelis Hakim. Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim.
Sidang ditutup sekitar pukul 17.15 WIB dan akan dilanjutkan pada Selasa (15/2/22)pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan bukti surat.
Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.
Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.
Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH.**







