Gawat.. Tipu Milyaran Rupiah Dari Modus Bisnis Konfeksi! Terdakwa : Uang Berjumlah Milyaran Rupiah Sudah Habis

Gawat.. Tipu Milyaran Rupiah Dari Modus Bisnis Konfeksi! Terdakwa : Uang Berjumlah Milyaran Rupiah Sudah Habis

Terdakwa Trisna Safitri mengikuti sidang daring dikolom sudut kiri

Rohil- Tiga saksi korban minta kembalikan uangnya atas perbuatan curang dari bisnis konfeksi yang dilakukan terdakwa Trisna Safitri hingga merugi milyaran rupiah. Penyampaian tersebut diungkapkan melalui sidang pemeriksaan saksi diruang sidang tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Senin (7/2/2022).

Bukan itu saja, Korban Sugimah (53) didampingi anaknya Khoirul Muntaha serta Novita adik kandung Sugimah meminta kepada majelis hakim untuk membantu agar terdakwa mengembalikan uangnya meski tidak semua." Kami hanya minta uang dikembalikan oleh terdakwa meski tidak semua ,itu saja, terkait hukuman terdakwa, kami pasrah saja" Ucap Ibu Sugimah sambil meneteskan air matanya  

Sidang daring ini dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH didampingi Hendrik Nainggolan SH dan Nora SH selaku hakim anggota. Sedangkan Jaksa Jupri Wandy Banjarnahor, SH mengikuti dikantor kejaksaan negeri Rokan Hilir. Sementara, terdakwa Trisna Safitri mengikuti sidang ditahanan Mapolres.

Dari keterangan para saksi dipersidangan, modus terdakwa bersama temannya Sri Suparmi yang bersebelahan dengan rumah korban mendatangi rumahnya dengan cara menawarkan bisnis konfeksi mulai dari pengadaan pakaian dinas mahasiswa kedokteran di Universitas Riau (UNRI), Pengadaan baju dinas di Universitas Sumatera Utara (USU), pakaian di Kepolisian, baju kerja  di PT.Cevron dan ambil pesanan baju dibagan batu dengan bajad pantatis.

Dijelaskannya lagi, Ada lima kali terdakwa bersama temannya datang kerumah, tepatnya Pada 3 September 2021 diberikan uang Rp 500 Juta dengan cara ditranfer kerekening milik terdakwa, baru 8 September 2022, diberikan uang Rp 350 Juta itu dengan cara cas. Terus 13 September 2022 juga diberikan uang Rp 537 Juta dengan cas.

Selanjutnya, pada 18 September 2022 kembali diberikan uang Rp 500 juta , itu di bagi dua, ada 250 juta dikirim atau transfer dan 250 juta lagi diberikan secara cas, dari kelima bisnis konfeksi yang ditawarkan masing -masing diimingi keuntungan ratusan juta dalam hitungan bebera minggu 

" Untuk total uang keseluruhan yang diambil terdakwa mencapai 1 Milyar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah. sedangkan uang yang dikembalikan terdakwa kepadanya baru mencapai 100 juta."Ucap Korban Sugimah dalam sidang.

Kasus ini saya laporkan kepolisi karena sampai batas waktu perjanjian ,terdakwa  tidak mau memulangkan uang saya, mala terdakwa sempat melakukan pengancaman kepada korban akan melaporkan pencemaran nama baik, dari ancaman itu saya langsung melaporkannya pada Tanggal 17 Oktober 2021. 

Saat hakim menanyakan saksi sugimah, pernahkah ibu melapor ke BRI, saut buk gimah, belum pernah pak. Apakah uang sejumlah 1.9 m itu semuanya milik saksi atau milik siapa, dijawab saksi, Uang pribadi saya berjumlah 700 juta selebihnya pinjam uang ke KUD pak.

Kembali, ketua majelis hakim mempertanyakan kepada jaksa , pak jaksa apakah sudah dicek terkait rekening terdakwa, dijawab jaksa, rekening terdakwa sudah kosong. kita sudah cek terkait aliran rekening terdakwa maupun keluarga terdakwa.

Sementara saat majelis hakim mempertanyakan kepada terdakwa, atas keterangan para saksi ini apakah benar atau tidak, dengan santai terdakwa menjawab benar semuanya yang mulia.  Apakah masih ada sisa uang bisa dikembalikan, jawabnya terdakwa uang habis untuk tutup lobang gali lobang yang mulia. Cetusnya terdakwa.

Kemudian, kembali dipertanyakan kepada majelis hakim, selain korban ini, apakah ada korban-korban lainnya, dijawab terdakwa dengan nada senyum tidak ada lagi yang mulia. Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi Sri Suparmi pada sidang pekan depan, jika tidak hadir dipersidangan, hakim minta jemput paksa . Akhirnya.