Pungli di DLHK Riau Bukan Rahasia Lagi, Ini Bukti Kecilnya?

Pungli di DLHK Riau Bukan Rahasia Lagi, Ini Bukti Kecilnya?

Pekanbaru - Rusaknya hutan dan merajalelanya para cukong berkebun sawit tidak lepas dari peran penting oknum dinas terkait. Peran itu jelas terlihat ketika ada pembukaan kebun diatas kawasan hutan atau membabat hutan dengan tidak melengkapi dokumen seperti lancar oleh oknum DLHK ini.

Salah satu contoh kecil terbukti misalnya dengan kasus kecil di Kampar, dimana Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, harus berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

“Pertanyaannya, apakah kayu tersebut legal atau sawmil penampungnya di Kampar itu memang dibeking oleh berbagai oknum sehuingga bebas membeli kayu dari kawasan hutan, apalagi sampai saat ini sawmil-sawmil itu bebas tanpa bisa disentuh aparat Kehutanan maupun Kepolisian”.

Kini ke Empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kehutanan (Dishut) Riau, itu  divonis hukuman 1 tahun penjara. Karena mereka terbukti di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir truk pengangkut kayu.

Keempat terdakwa masing-masing Salim Cerkas, Hendra SIp, Junaedi Hutasuhut dan Thoni Aritonang. Mereka melanggar Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Penerimaan Uang oleh ASN (PNS) atau pejabat yang dilarang Undang-Undang.

Kasus pungli berawal ketika terdakwa Salim Cerkas, Hendra dan Junaedi Hutasuhut menangkap truk Cold Diesel BM 8864 MC yang bermuatan kayu olahan saat melintas di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Kamis, 5 Januari 2017 silam. Kayu itu dari Sumatera Barat dengan tujuan Medan, Sumatera Utara.

Selanjutnya, ketiga terdakwa membawa sopir truk ke  Kantor Polhut Dishut Riau, Jalan Jenderal, Kecamatan Payung Sekali, Pekanbaru. Di sana, sopir truk disuruh menghubungi pemilik truk dan kayu, H Wan Muhammad Iqbal.

Terdakwa meminta uang Rp30 juta kepada pemilik kayu. Namun, pemilik kayu hanya mau memberi Rp5 juta dengan alasan kayu yang dibawanya memiliki dokumen sah.

Disepakati uang diserahkan di sebuah warung lontong di Jalan Dahlia Pekanbaru, tak jauh dari Kantor Polhut Dishut Riau, Sabtu, tanggal 7 Januari 2017. Saat uang akan diserahkan, ketiga terdakwa ditangkap Tim Saber Pungli Polda Riau dengan barang bukti uang Rp5 juta.

Ketiga terdakwa digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru. Ketiga terdakwa mengaku kalau mereka disuruh meminta uang oleh terdakwa Thony Aritonang.

Selanjutnya, Tim Saber menangkap Thoni di  kantornya. Keempat terdakwa ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Atas hukuman tersebut keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena putusan tersebut di bawah tuntutan mereka, selain itu Hakim juga menghukum keempat terdakwa membayar denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Sementara, dilihat dari web PN Pekanbaru, terdakwa Salim Cerkas, Hendra SIp dan Junaedi Hutasuhut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Thoni Aritonang dituntut 2 tahun penjara denda 50 juta sub 3 bulan.**