Kunker Komisi IV DPR RI ke Riau Diduga Warga “Bidik Perusahaan Tertentu Saja”

Kunker Komisi IV DPR RI ke Riau Diduga Warga “Bidik Perusahaan Tertentu Saja”

Riau - Puluhan tahun berkebun di Pelalawan, Riau, PT Guna Dodos jarang muncul ke Publik, lahan luas milik mereka menurut warga dibeli dengan surat atas nama warga 2 hektar per surat.

Beberapa waktu lalu, Komisi IV DPR RI bersama rombongan Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Provinsi Riau. “Ini ada apa?, apakah mereka “target” sementara banyak lahan dalam kawasan hutan tak kunjung disegel”.

Di Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, mereka singgah ke perkebunan kelapa sawit milik PT Guna Dodos. Kabarnya sih rombongan anggota dewan ini menyegel lahan seluas 800 hektar, karena disebabkan lahan ini lebih dari luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka.

Langkah yang dilakukan Komisi IV DPR RI ini banyak yang memuji sebagai momentum menertibkan kelebihan-kelebihan lahan perkebunan di luar HGU di Kabupaten Pelalawan. “Sayang ya penertiban ini pilih kasih”. Tagis bukan jika ada yang memuji berlebihan”.

Kita contohkan Athur Berau yang membuka kebun sawit di Kawasan Hutan Bukit Batabuah di Dusun Empat IV, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tak tersentuh. “Ini dalam kawasan Lho pak DPR,” kata warga Kuansing Datuak, Sabtu (5/2/22).

“Lihat saja perkebunan kelapa sawit tersebut terletak di antara titik koordinat 00° 4X’ XX.1” Lintang Selatan – 1XX° X0’ XX.4' Bujur Timur ini juga terdapat rumah walet yang diduga menghasilkan uang jutaan rupiah setiap bulan,” kata datuak.

Kermudian contoh ringan saja “penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan tambak udang oleh sejumlah pengusaha dan masyarakat tambak udang di wilayah pulau Bengkalis.

Dari temuan anak mantan Kades Redang Seko 2007, Rawin SH, Gubernur Riau telah menurunkan tim penertiban lahan ilegal di Riau sesuai SK yang diterbitkannya tahun lalu itu ke PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Inhu, Riau yang dikatakan tidak memiliki HGU,

“Selain kelengkapan perizinan lain, PT TPP harus menyelenggarakan usaha di wilayah yang telah diberikan izin. Artinya, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan maka harus memiliki izin HGU,” kat Rawin.

Yang sudah menjadi temuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia (RI) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Riau yang dilaporkan LSM-Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan (IPMPL).

Seperti diketahui Pulau Bengkalis terancam tenggelam karena hutan Mangrove setiap hari dibabat oleh cukong untuk dijadikan kolam tambak udang. Dan kebun Lorena juga dalam Kawasan TNTN Pelalawan.

“Pokoknya banyak yang lain, kalau ingin kita akan tunjukkan lahan yang mana saja dalam kawasan Hutan,” demikian kata Kepala suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus.**