Ternyata Pegawai KPK yang Dianiaya Bernama Gilang Wicaksono

Ternyata Pegawai KPK yang Dianiaya Bernama Gilang Wicaksono

Kabar Jakarta – Ternyata penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya diberitakan menjadi korban pemukulan dan penganiayaan di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu bernama Gilang Wicaksono.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik KPK ini dipukul saat dilokasi kejadian pelaku mengaku tidak tahu beliau sebagai penyidik.

"Setelah terjadi pemukulan baru korban mengaku anggota KPK," kata Argo, Sabtu (9/2/19).

Argo menjelaskan, atas alasan itu pula, Gilang dibawa ke Polda Metro untuk mempertegas pengakuannya sebagai pegawai KPK sebab penganiayaan terjadi sebelum diketahui korban sebagai pegawai KPK. 

"Karena itu juga dia dibawa ke Polda Metro untuk diamankan dan ditelusuri kebenarannya apakah dia benar pegawai KPK," jelasnya.

Dilanjut Argo, saat diinterogasi Gilang baru mengaku sebagai pegawai KPK. Dia menunjukkan ID. Untuk itu anggota langsung koordinasi dengan KPK dan dipastikan korban adalah pegawainya.

"Besoknya korban langsung dijemput salah satu pimpinan KPK," ujarnya.

Argo menegaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi saat Pemerintah Daerah (Pemda) Papua sedang menggelar rapat di lantai 19 Hotel Borobudur, Sabtu malam, (2/2/19).

Usai rapat, beberapa orang dari Papua melakukan santap makan dan turun ke lobby hotel. Ditemui orang-orang masih foto-foto. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin. Saat didatangi, cekcok terjadi.

"Saat itu Alasan pegawai tersebut digiring ke Polda Metro Jaya untuk memastikan kalau dua orang itu adalah pegawai KPK, karena sekarang kan banyak orang yang ngaku-ngaku KPK," pungkasnya.

Atas kejadian ini Polisi telah meningkatkan status kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK dari penyelidikan ke penyidikan setelah Polisi melakukan gelar perkara penganiayaan pegawai KPK tersebut.

Dengan ditingkatkannya kasus ini ke penyidikan maka minggu depan rencana pelaku akan dipaggil untuk dimintai keterangan.**