Februari Proyek IPAL Kota Pekanbaru Tak Kunjung Rampung, PPK Pun Dikonfirmasi Tidak Respon

Februari Proyek IPAL Kota Pekanbaru Tak Kunjung Rampung, PPK Pun Dikonfirmasi Tidak Respon

Pekanbaru - Sampai saat ini Sabtu (5/2/22) siang proyek ini masih menyengsarakan pengguna jalan di Kota Pekanbaru, hal itu karena proyek pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Pekanbaru, Riau, PT Wijaya Karya (Wika) dan Hutama Karya (HK), berakhir pada 27 Desember tahun 2021 itu tak kunjung rampung. 

"Kalau memang mereka tidak tuntas harus bekerja di bawah denda. Kami akan hitung mulai tanggal 15-20 Januari ini. Kalau tidak selesai mereka buat pernyataan bersedia bekerja di bawah denda. Kalau tidak berarti wanprestasi dan kami akan berlakukan itu," demikian kata PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, pada media sebelumnya.

Bahkan jelas Taufik, pekerjaan di bawah denda, sesuai aturan maksimal dikerjakan dalam 90 hari kerja. Kedua kontraktor dari perusahaan BUMN itu juga terancam dapat raport merah.

"Aturan maksimal 90 hari. Jadi semakin lama dia kerja semakin tinggi dendanya. Apalagi BUMN, itu bisa kena rapor merah kalau tidak tuntas," katanya pada media.

Menurut Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi  (LIPPSI), Mattheus Simamora, mengatakan “habis kontrak atau tidak juga selesai maka diberlakukan denda satu permil per hari. “Dan kemudian perusahaan BUMN ini harus di Blacklist,” kata Mattheus, Sabtu (5/2/22).

Menurut sumber, kedua perusahaan ini sudah membuat pernyataan akan menyelesaikan pekerjaan ini selama 40 hari kedepan mulai dari denda diberlakukan, namun sumber ini tidak berani berkomentar apakah denda ini dibayarkan atau tidak.

Sementara PPK IPAL Pekanbaru, Taufik Hidayat, dikonfirmasi ulang tidak berani berkomentar, beberapa kali dihubungi PPK ini tak kunjung menjawab.**