Dicurigai Pindah Rekening, Uang BUMDes Desa Domo, Kampar Kiri Minta Diaudit
Kampar - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebenarnya adalah merupakan jawaban sederhana bagi yang membutuhkan usaha untuk kemakmuran warganya. Aturan BUMDes belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021. Patut diakui dana BUMDes menjadi ajang oknum untuk mencari kekayaan tentunya dengan keuntungan dari usaha itu.
Kepala Desa Domo, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Firmansyah, mengaku Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) desanya masih utuh di rekening BUMDes karena pengurus lama mengundurkan diri. Sebaliknya informasi yang diterima redaksi kabarriau/babe dari salah seorang oknum di desa tersebut uang BUMDes telah berpindah-pindah dari rekening pribadi ke rekening lain.
“Uang itu masih utuh kok, Saat ini kita sedang mempersiapkan memilih ketua baru, karena ketua lama Yusran mengundurkan diri,” kata Kades di Desa Domo, melalui telphon selulernya, Rabu (2/2/22) kemarin.
Dikabarkan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sejak pertama dicairkan tahun 2019 sampai tahun 2021. Selain itu Desa Domo melalui program BUMDes juga dikabarkan telah menerima uang Penambahan Bantuan keuangan dari Prov Riau (APBD) yang diserahkan beberapa waktu lalu oleh Gubernur Riau di Labersa.
Kata oknum di desa tersebut, sebelumnya pengurus untuk usaha BUMDes berupa toko material sudah terbentuk, sementara uang itu menjadi bola liar sehingga pengurus mengundurkan diri karena tidak pernah melihat uang tersebut.
“Wajar kita curiga kalau uang tersebut dimanfaatkan oknum untuk keperluan lain. Jadi kita minta Dit Reskrimsus Polda Riau maupun Kejari Kampar mempertanyakan uang tersebut,” kata oknum desa yang minta namanya dirahasiakan ini, Kamis (3/2/22).**