Lagi, Puluhan Warga Inhu Tertipu Investasi Bodong

Lagi, Puluhan Warga Inhu Tertipu Investasi Bodong

Ilustrasi Investasi Bodong.

INHU - Menjanjikan keuntungan besar dengan waktu yang cukup singkat kepada setiap member menjadi daya tarik mecari keuangan dengan instan.

Contoh nya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), setelah dihebohkan investasi bodoh dari Edcast dengan modis arisan, lagi, puluhan Warga yang bergabung dalam sebuah investasi yang bertajuk 'Inestasi Duos 20 Day Back' kembali merugikan korban hingga miliaran rupiah. 

Investasi bodong terungkap setelah salah seorang korban inisial JR (35) melapor ke Polisian Sektor (Polsek) Sebrida 14 Desember 2021 lalu. 

Disana perempuan itu melapor kepada Polisi setelah merugi sebesar Rp42 juta rupiah dan dibenarkan Kasi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran.

Kepada Polisi korban mengaku ikut bergabung investasi bodong bermula dari melihat media sosial Facebook atas nama Siti Latifa (terlapor owner inestasi bodong-red) tengah menjual baju bekas hingga akhirnya pelapor dan terlapor melakukan pertemuan di rumah terlapor di Blok E Desa Seresam Kecamatan Sebrida, Inhu.

Saat itu terlapor menawarkan investasi dengan keuntungan mencapai 60 persen dalam jangka waktu 20 hari sehingga korban yang tergoda memilih bergabung dan menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta rupiah.

Selanjutnya, pada 3 Januari lalu, terlapor menghungi JR untuk mengirimkan uang hasil 'Inestasi Duos 20 Day Back' sebesar Rp3,2 juta rupiah namun pelapor meminta uang keuntungan bahkan korban kembali investasikan modal sehingga modal yang disetor berkala mencapai Rp 37 juta rupiah. 

Selain itu, pelapor juga mengikuti arisan sebesar Rp 5 juta sehingga total kerugian korban mencapai Rp 42 juta rupiah. Beber Misran, Rabu (2/2).

Setelah korban menginvestasikan uang yang cukup banyak, lanjut Misran, pelapor mencoba menghubungi terlapor untuk mengambil uang hasil investasi namun tidak dapat dihubungi sehingga korban memilih mendatangi rumah terlapor, dan lagi sang Owner tidak ditemukan karena rumah terlapor sudah kosong ditinggal pergi.

Hasil pemeriksaan sementara Polisi mengamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi tanda terima uang dan beberapa bukti transfer melalui rekening. Beber Misran. (Ndar)