Wartawan Lega, di HPN Surabaya Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Wartawan Lega, di HPN Surabaya Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Bali

Kabar Surabaya - Di sela-sela Hari Pers Nasional di Surabaya, dikonfirmasi Presiden Joko Widodo mengakatakn telah mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Jokowi mengatakan sebelum hari Pers Nasional ini dia sudah menandatangani pembatalan tersebut, Susrama kini tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Setelah menyebutkan telah menandatangani tu nyeletuk salah seorang wartawan,  "Terimakasih Pak Jokowi," tentunya hal ini kata membuat sedikit gaduh dilokasi wancara dengan Presiden ini.

Seperti anda ketahui, Susrama sebelumnya mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Atas desakan banyak pihak, Jokowi mencabut remisi tersebut.

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 2009. Susrama membunuh wartawan Radar Bali, Prabangsa. Jurnalis senior itu kerap menulis dugaan penyimpangan proyek di Dinas Pendidikan saat itu.

Diketahui mayat Prabangsa ditemukan di laut Padangbai, Klungkung, pada 16 Februari 2009, dalam kondisi mengenaskan. Susrama lalu ditangkap dan disidang dengan vonis penjara seumur hidup.

Atas pencabutan remisi ini bukan saja wartawan yang lega termasuk masyarakat yang masih percaya dengan kinerja wartawan.**