Kadisnaker Sumut Instruksi Pengurus KORMI Sumut Jangan Rangkap Jabatan, Aktifis Buruh : Kadis Lawak-Lawak, Dia Aja Rangkap Jabatan

Kadisnaker Sumut Instruksi Pengurus KORMI Sumut Jangan Rangkap Jabatan, Aktifis Buruh : Kadis Lawak-Lawak, Dia Aja Rangkap Jabatan

Photo : Surat Instruksi Baharuddin Siagian Kadisnaker Sumut ke KORMI Sumut

Medan - H. Baharuddin Siagian Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut menyurati :

1. Ketua KORMI Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara
2. Ketua INORGA KORMI Yang Berhimpun di Provinsi Sumatera Utara
3. Ketua INORGA KORMI Yang Berhimpun di Kabupaten/Kota 

Dengan Nomor Surat, Nomor : 003 /A/KORMISU/I/2022 Perihal : Instruksi Tidak Rangkap Jabatan Pengurus KORMI

Kadisnaker Sumut dalam surat tersebut menyatakan bahwa
Menindaklanjuti penjabaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Olahraga Rekreasi 
Masyarakat Indonesia (KORMI) Tahun 2020 dan konsultasi dengan Pengurus KORMI Nasional Perihal 
Rangkap Jabatan Pengurus KORMI yang tercantum pada Anggaran Dasar BAB VIII Bagian ketujuh pasal 
25 ayat 3 berbunyi “Ketua, Sekretaris dan Bendahara KORMI Kabupaten/Kota tidak boleh 
merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horisontal maupun vertikal ”

Dengan ini, KORMI Sumatera Utara menginstruksikan kepada saudara/i yang sedang menjabat Ketua, 
Sekretaris dan Bendahara KORMI di Kabupaten/Kota untuk berkewajiban mentaati AD/ART KORMI 
dengan :

1. Tidak rangkap jabatan sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada Induk Organisasi (INORGA) 
yang berhimpun di KORMI baik di jenjang Tingkat Nasional, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.

2. Tidak rangkap jabatan sebagai Pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara Masa Bakti 2020 – 2025.

3. Agar memilih tetap sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara FORMI/KORMI di Kabupaten Kota atau 
tetap menjabat sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara pada Induk Organisasi (INORGA) yang 
berhimpun di KORMI selambat – lambatnya pada tanggal 31 Maret 2022 dibuktikan dengan adanya 
surat pernyataan tidak rangkap jabatan/pengunduran diri jabatan dari salah satu pilihan.

4. Apabila tidak mematuhi instruksi ini sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis
yang bersangkutan dikenai sebagai sanksi pemberian peringatan I (pertama) oleh KORMI Provinsi 
Sumatrera Utara.
Demikian instruksi ini untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.

Surat itu di tembuskan Kadisnaker Sumut ke 

- Ketua Umum KORMI Nasional di Jakarta;
- Ketua Umum INORGA Nasional di Jakarta.
- Yang Bersangkutan
KOMITE OLAHRAGA REKREASI MASYRAKAT INDONESIA
PROVINSI SUMATERA UTARA

Aktifis Buruh Subagio yang tergabung dalam PB Sumut Serikat Pekerja Multi Sektor (SPMS) juga tergabung dalam Partai Buruh mengatakan bahwa surat  Baharuddin Siagian Kadisnaker Sumut yang juga Ketua KORMI SUMUT itu menunjukkan tidak konsisten seorang Ketua yang mana dirinya sendiri Rangkap Jabatan. Rabu (2/2/2022)

"Kadis Lawak-lawak nyuruh orang jangan rangkap jabatan, eh dia rangkap jabatan" ungkapnya 

Lanjut Subagio, dirinya meminta agar Kadisnaker Sumut Fokus menyelesaikan persoalan buruh yang ada di Sumatera Utara.

Permintaan Subagio bukan tanpa alasan, karena laporan kami ada yang 4 Tahun tidak ada hasilnya alias mangkrak di Disnaker Sumut.

"Kami minta Kadis Fokus ngurusin Buruh di Sumatera Utara, jangan semua organisasi mau di pegang, laporan kami mangkrak 4 Tahun di Disnaker Sumut, jangan Viral dulu baru bergerak" ungkapnya

Bahkan lanjut Subagio dirinya pernah bersama Aktifis Buruh ke Kantor Disnaker Sumut tapi tak menemukan satupun pejabat yang bersangkutan yang menangani kasus kami padahal sudah berjanji sebelumnya

"Kami kecewa bang, beberapa hari yang lalu kami ke Kantor Disnaker Sumut ingin menjumpai pejabat yang menangani kasus kami tapi tak ada di kantor padahal sudah janji sebelumnya" ungkapnya

Subagiopun membantah bahwa dirinya dan kawan kawan Aktifis buruh anarkis menendang meja dan marah-marah di Kantor Disnaker Sumut seperti keterangan Kadis saat pertemuan di Aula Kantor Disnaker beberapa waktu lalu.

"Kami aktifis buruh tak pernah anarkis dan marah marah di Kantor Disnaker Sumut, kami bantah pernyataan Kadis, kami hanya menuntut hak kami sebagai buruh dan mempertanyakan kinerja Disnaker Sumut tentang surat pengaduan kami yang mangkrak 4 tahun lamanya" kata Subagio bernada kecewa.

Subagio yang konsern membela hak hak buruh juga meminta Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk mengevaluasi 100 hari kinerja Kadisnaker Sumut Baharuddin Siagian karena hingga saat ini pengaduan dirinya di Disnaker Sumut tak pernah selesai di duga di akibatkan tidak Fokus karena rangkap jabatan.

"Sudah saatnya Gubsu Evaluasi anak buahnya Kadisnaker Sumut, 100 hari kerjanya di Disnaker ngapain aja, kami kecewa dengan kinerja Kadis" ungkapnya.

Baharuddin Siagian Kadisnaker Sumut saat dimintai konfirmasi melalui pesan WA sampai saat ini tidak menjawab bahkan awak media menduga WA di blokir oleh Kadisnaker Sumut.**