Dwi Handaka Purnama Diperiksa KPK Terkait Suap HGU di Kuansing

Dwi Handaka Purnama Diperiksa KPK Terkait Suap HGU di Kuansing

Jakarta - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan Kabid Survey dan Pemetaaan kantor wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Dwi Handaka Purnama (DHP) hari ini (2/2/22), diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau, untuk tersangka Andri Putra (AP). 

“Benar, DHP diperiksa sebagai saksi AP di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan,” kata Ali Fikri, pada redaksi kabarriau/babe Rabu (2/2/22) pagi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka dan telah disidangkan di PN Pekanbaru.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**