Aturan Bank Menyusahkan Nasabah, Dr. Huda : Minta Gubri Perbaiki Kepercayaan Publik Pada Bank Riau Kepri

Aturan Bank Menyusahkan Nasabah, Dr. Huda : Minta Gubri Perbaiki Kepercayaan Publik Pada Bank Riau Kepri

Pekanbaru - Banyak nasabah Bank Riau Kepri (BRK) memuji ketatnya peraturan oleh pegawai datau oleh Customer service (CS) mereka, misalnya ketika buku tabungan Bank Riau Kepri hilang harus membuat laporan kehilangan ke Kantor Polisi, apakah hal ini berlaku pada karyawan BRK?.

Dari konfirmasi pada petugas pelayanan di Bank Riau Kepri di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru, pada Kamis (27/1/22) katanya sih berlaku untuk semua orang termasuk karyawan sendiri.

Salah seorang nasabah yang mengaku buku tabungannya hilang, AB membuktikan kebenaran aturan itu dengan mencoba bernegosiasi untuk mengurus ATM BKR yang sudah diblokir karena sudah kadaluarsa dengan pihak-pihak yang ada di BRK, namun jawabannya sama ”buku hilang prosedurnya harus minta surat kehilangan dari Polisi”.

Karena tidak ada kebijakan untuk menghidupkan kembali ATM tanpa buku tabungan akhirnya AB menuju kantor Polisi di Polsek Kota Pekanbaru, “Prosesnya cepat tapi parkirnya harus ke pasar pagi yang jaraknya 1 KM dari kantor Polisi,” kata AB usai berurusan dengan CS Bang Riau, Kamis (27/1/22).

Usai surat laporan kehilangan pada Polisi kemudian dihadapan CS prosesnya agak cepat namun sedikit bertele- tele, dimana nasabah harus menandatangani lagi surat pernyataan dengan materai Rp. 10 ribu.

“Kalau kembali menandatangani surat pernyataan sebaiknya surat laporan Polisi dikemudiankan, apalagi dibebani biaya Rp 10 Ribu,” kata AB.

“Kalau begini ketatnya aturan di Bank Riau kenapa para Bos nya ada tersangkut kasus Korupsi. Apakah aturan itu hanya untuk bawahan dan nasabah?,” kata AB kesal.

Kata AB, seperti banyak diketahui publik banyak kacab BRK diduga punya masalah hukum. Hal itu juga dibenarkan Direktur Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau, Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH. pada kabarriau/babe sebelumnya. “Kejati bisa usut dugaan korupsi dari pengembangan fee diduga fiktif,” kata Dr. Huda, Kamis (27/1/22).

“Agar Gubri Syamsuar meminta pada BRK lebih transparan dan dipercaya publik lagi. Itu juga sebaiknya sejalan dengan aturan yang super ketat itu,” kata Dr Huda.

Komentar Dr. Huda itu setelah mendengar PT Bank Riau Kepri (BRK) dan PT Jaminan Kredit Rakyat (Jamkrida) bakal menerima suntikan modal dengan total sebesar Rp125 miliar yang dialokasikan dalam APBD tahun anggaran 2022.

Lanjut Dr. Huda, ditambah adanya tiga orang Pemimpin BRK Cabang telah dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan, membuktikan aturan tajam kebawah. “Semoga aturan ditegakkan mulai dari bawahan sampai atasan,” pungkas Huda.

Dikonfirmasi Pimpinan Bagian Komunikasi Korporasi Bank Riau Kepri Dwi Harsadi Putra, hingga berita ini dilansir belum mau menjawab.**