Pakai Baju Dinas TNI AU Di Persidangan, Pengacara akan Eksepsi Dan Pertanyakan Surat Perintah Dari Komandan?

Pakai Baju Dinas TNI AU Di Persidangan, Pengacara akan Eksepsi Dan Pertanyakan Surat Perintah Dari Komandan?

Photo : Oknum TNI AU di Pengadilan Negeri Medan

Medan - Kasus Bambang VS TNI AU yang sempat Viral di media sosial kini sampai ke persidangan.Bambang Muhammad Zulfi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Dirinya di tetapkan menjadi terdakwa karena di duga sebagai penadah mobil Toyota merek Avanza Veloz 1,5 M/T warna merah pembuatan tahun 2015 dengan Nomor Polisi BK 1561 LAF milik Endry,

Syafril SH Penasehat Hukum Bambang Muhammad Zulfi beserta team, Imran SH, Frans Jaya, SH., MH, Perhimpunan Napitupulu, SH mengatakan bahwa mobil tersebut di leasing kan Endry di Leasing Velena dan dirinya sangat menyayangkan ada Oknum AU yang beralih fungsi menjadi Debt Collector karena pemicu keributan yang terjadi antara masyarakat dan Oknum TNI AU yang menyebabkan banyak korban yang tak bersalah adalah ketika Oknum AU tersebut hendak mengambil paksa mobil tersebut. Rabu (26/1/2021)

“Akibat Oknum TNI AU ingin mengambil paksa mobil tersebut itulah pemicu dari pengeroyokan terhadap Oknum TNI AU dan penyerangan balik yang di duga dilakukan Oknum TNI AU ke warga yang mengakibatkan banyak korban tak bersalah, TNI tidak boleh menjadi Debt Colector,” ungkap Syafril,

Lanjut Syafril, Bambang dan Istrinya kini di tahan di Polrestabes Medan, Syafril mengatakan bahwa Bambang menerima mobil tersebut dari Oknum Kepolisian yang bernama Suzotolu Laoly untuk meminjam uang sebesar 22 juta dengan jaminan mobil tersebut, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2021 Bambang dan Istri beserta anaknya di datangi Oknum TNI AU untuk mengambil paksa mobil tersebut, kedua suami-istri tersebut tidak mau menyerahkan mobil tersebut kepada Oknum TNI AU sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap Oknum TNI AU dan sebaliknya Oknum TNI di duga menyerang dan menganiaya masyarakat.

“Awalnya Ada Oknum Kepolisian yang bernama Suzotolu Laoly meminjam uang kepada Bambang dengan jaminan mobil, kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019 mobil tersebut mau diambil paksa oleh Oknum TNI, Bambang dan Istrinya tak terima kemudian terjadilah pengeroyokan terhadap Oknum TNI AU oleh warga dan sebaliknya Oknum TNI menyerang dan menganiaya warga,” ungkapnya.

Syafril juga menjelaskan bahwa Oknum TNI AU tidak bisa menunjukkan kepemilikan mobil tersebut kepada Bambang dan Istrinya sehingga Bambang tidak mau menyerahkan mobil kepada Oknum AU tersebut.

Syafril juga mempertanyakan karena mobil tersebut dalam keadaan kredit apakah bisa mobil tersebut di leasingkan dan di rentalkan kepada perorangan.

“Pada saat Oknum AU mau mengambil paksa mobil tesebut, Bambang menanyakan bukti kepemilikan tapi Oknum AU tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikannya, sehingga Bambang dan Istrinya tidak mau menyerahkan mobil kepada Oknum AU tersebut,” ungkapnya.

Syafril juga meminta kepada Kepolisian untuk menangkap Suzotolu Laoly yang menurut Bambang merupakan Oknum Kepolisian.

“Kami berharap Kapolrestabes Medan menangkap Suzotolu Laoly yang menurut Bambang adalah Oknum Kepolisian,” ungkapnya.

Sampai saat ini Awak media mencoba mewawancarai Oknum TNI AU yang mau mengambil mobil tersebut dari Bambang tetapi sampai tulisan sampai ke meja redaksi Oknum TNI AU tersebut tidak mau menjawab pertanyaan awak media melalui Chat WA.**


Baca Juga