Akibat Bangun Jalur Pipa Minyak Tanpa Ganti Rugi! Warga Dirohil Gugat PT Pertamina

Akibat Bangun Jalur Pipa Minyak Tanpa Ganti Rugi! Warga Dirohil Gugat PT Pertamina

Rohil -  PT Pertamina (Persero) digugat warga Rokan Hilir atas perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Gugatan tersebut didaftarkan sesuai nomor perkara 3/Pdt.G/2022/PN Rhl pada Selasa, 18 Januari 2022 yang lalu.

Dalam gugatan itu, Daniel Pratama, SH , Hazizi Suwandi, SH, Rahmat Al Amin, S.H Josua Sitinjak SH dari Kantor Hukum Edi & Daniel selaku pengacara dari Penggugat Samaluddin Sinaga. Sementara PT Pertamina dalam gugatan ini sebagai Tergugat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rokan Hilir, Ada 9 petitum gugatan yang diajukan. Beberapa di antara petitum itu,Tergugat diwajibkan membayar uang ganti rugi atas pembuatan jalur pipa minyak diatas objek tanah terperkara sebesar Rp. 261.826.560 dan membayar kerugian materil Rp.200.000.000 serta kerugian moril Rp. 100.000.000.

Selanjutnya, menyatakan objek tanah terperkara seluas 96 meter x 6 meter berupa sebidang tanah / lahan yang terletak di di RT 001 RW 001 Dusun Terminal Kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir adalah milik sah Penggugat (Samaluddin Sinaga). dikutip dari SIPP.

Penjelasan ini disampaikan Kuasa hukum penggugat, Hazizi Suwandi, SH kepada awak media, gugatan ini kami daftarkan, karena pihak PT Pertamina (Persero) melakukan pembuatan jalur pipa minyak diatas objek tanah terperkara milik kliennya tanpa ada ganti rugi yang sebelumnya sudah kami somasi namun tidak digubris.

Mengenai tindak lanjut gugatan kami, Kita tunggu aja proses persidangannya ,insyah allah sidang pertama akan digelar pada Rabu 2 Februari 2022 mendatang.jelasnya Azizi kepada awak media, Rabu 26 Januari 2022.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Herlambang SH membenarkan adanya gugatan tersebut."Iya benar bang," ucapnya.