Jaksa Inhu Hadirkan 7 Saksi Pembunuh Anak Dibawah Umur

Jaksa Inhu Hadirkan 7 Saksi Pembunuh Anak Dibawah Umur

SIDANG - Perkara Pembunuhan Kepada Anak Dibawah Umur di PN Rengat.

INHU – Sidang kedua perkara pembunuhan kepada anak dibawah umur di pengadilan negeri (PN) Rengat, Selasa 25 Januari 2022, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu hadirkan sebanyak 7 orang saksi.

Antara lain saksi, Sudirman Lase alias Sudirman Bin Zuliara Lase, Robin Hood alias Robin Bin Umar Marbun, Jadiaman Marbun alias Pak Aris Bin U. Marbun, Andi Alwi alias Andi Cawi Bin (Alm) Andi, Karisma Bin Zulkarnaen, Nasib Sari Untung Hutabarat dan saksi Simon Parulian Marbun alias Simon Bin Jadiman Marbun.

Keterangan dari 7 orang saksi diperlukan untuk prosesv pembuktian, penuntutan dan pertimangan hakim.

Pemeriksaan saksi dilakukan atas perkara pembunuhan anak dibawah umur oleh terdakwa Priboy Marpaung Alias Boy Bin Antonius Marpaung diduga melanggar pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.

Humas Kejari Inhu, Arico SH mengatakan peristiwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari jum’at 27 Agustus 2021 di areal perkebunan sawit Blok B16 Devisi 1 PT. PAL Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu dengan menggunakan 1 (satu) buah kampak.

Pemicunya, terdakwa merasa mengalami sakit hati karena sering dihina dan direndahkan orang tua korban dihadapan orang ramai lalu melampiaskan sakit hati terdakwa kepada korban yang masih dibawah umur.

Selanjutnya pada hari Jumat 03 September 2021 terdakwa Priboy Marpaung ditangkap Sat Reskrim Polres Inhu untuk diproses hukum atas perbuatannya dan berkas dari penyidik Polri dilimpahkan ke JPU Kejari Inhu untuk dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Rengat.

Pada Selasa 25 Januari 2022, Saksi sejumlah 8 (delapan) orang telah diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu Jimmy Manurung SH ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat untuk dimintai keterangan guna kepentingan proses penuntutan dan proses pembuktian perkara.

“Selanjutnya saksi yang hadir untuk memberikan keterangan dalam persidangan, sebanyak 7 orang,” sambungnya.

Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu menyatakan pembunuhan yang disertai mutilasi saat ini sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi dengan harapan dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim dalam menjatuhkan vonis nantinya.

“Kami selaku penegak hukum berharap agar proses persidangan ini berjalan lancar aman dan kondusif,” tutup Arico. (***)