Ketua KUD Motah Makmur, Sudirman: PT Tasma Puja Tidak Serobot Lahan

Ketua KUD Motah Makmur, Sudirman: PT Tasma Puja Tidak Serobot Lahan

KUD Motah Makmur.

INHU - Mitra kerja perkebunan kelapa sawit PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau menepis tudingan yang menyebut telah menyerobot lahan warga seluas 91 hektar.

Bantahan ini disampaikan langsung Ketua koperasi unit desa (KUD) Motah Makmur, Sudirman, sebagaimana keterangan diterima KabarRiau, Selasa 25 Januari 2022.

Sudirman pun menjelaskan history kehadiran PT Tasma Puja membangn perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku berawal dari permohonan Masyarakat ditahun 2006.

Kala itu, seluruhn lapisan Masyarakat meliputi tokoh masyarakat, tokoh adat, BPD hingga pemerintah desa sepakat memohon kepada perusahaan untuk membangun kebun pola mitra sebagaimana tertuang dalam berita acara dari sipemphon, 17 Pebruari tahun 2006 silam.

Selanjutnya, kata Sudirman, lahan milik Masyarakat yang dibangun Perusahaan diserahkan kepada Masyarakat melalui kepala desa.  Antara lain, Desa Cenaku Kecil, Desa Kepayang Sari dan Desa Anak Talang.  "Jadi tidak benar PT Tasma Puja menyerobot lahan kami," tepis Sudirman.

Masyarakat, lanjut Sudirman, memohon investor terutama di bidang kelapa sawit untuk membangun kebun pola mitra bertujuan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat di Batang Cenaku.

Masyaralat sendiri menyiapkan lahan melalui tim dari masimng-masing desa "PT Tasma Puja hanya mengerjakan lahan yang ditunjuk oleh tim sukses, dan tidak pernah melakukan penyerobotan, dan ini bisa dipertanggung jawabkan oleh tim masing-masing," paparnya.

Terkait Desa Alim, kata Sudirman, pada saat masa proses pembangunan kebun, desa Alim dan beberapa desa lainnya sudah menyatakan mundur dari kerjasama pola kemitraan dikarenakan lahan untuk pembangunan kebun sudah tidak ada lagi.

Sedangkan lahan yang dipermasalahkan segelintir oknum warga desa Alim saat ini adalah lahan yang telah diserahkan masyarakat Lubuk Sungkai Desa Kepayang Sari sehingga lahan tersebut warga yang tergabung dalam KUD Motah Makmur dan masuk wilayah desa Kepayang Sari. “Hasilnya dibagi kepada masyarakat desa Kepayang Sari melalui KUD Motah Makmur,” paparnya.

Sebelumnya, heboh warga Desa Alim menuntut lahan seluas 91 hektar yang telah dibangun kebun kelapa sawit bermitra dengan warga desa Kepayang Sari diklaim masuk wilayah desa Alim. Namun tudinag itu dibantah KUD Motah Makmur. (***)