Sekda Penyuap Walikota Tanjung Balai Di Vonis 1 Tahun 4 bulan, Aktifis : Penyuap Walikota Medan Eldin Malah Di Beri Jabatan

Sekda Penyuap Walikota Tanjung Balai Di Vonis 1 Tahun 4 bulan, Aktifis : Penyuap Walikota Medan Eldin Malah Di Beri Jabatan

Illustrasi

Medan - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Eliwarti itu menyatakan bahwa Yusmada terbukti menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk memuluskan langkahnya menjadi sekda.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidiar 1 bulan kurungan," ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Rahmadsyah Penggiat dan Aktifis yang tergabung dalam Alamak Channel yang sering menyoroti persoalan yang ada di Sumatera Utara mengatakan bahwa ada kejadian yang berbanding terbalik dengan Kasus Korupsi yang menimpa Walikota Medan bahwa dalam kasus suap terhadap Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsul Fitri (38), mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu. Dia didakwa memungut uang suap Rp2,1 miliar dari para pejabat Pemkot Medan.

Dakwaan terhadap Syamsul dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis. Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan ini didakwa telah melakukan atau turut serta menerima hadiah berupa uang secara bertahap, yakni sejumlah Rp2.155.000.000 atau sekira sejumlah itu, dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemkot Medan.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Selasa (25/1/2022)

"Kenapa hanya Syamsul Fitri saja, tapi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat eselon II Pemkot Medan saat itu yang nyetor ke Walikota Medan tidak tersentuh sama sekali malah saat ini masih menjabat menjadi Kepala OPD di masa Pemerintahan Kota Medan Bobby - Aulia" ungkapnya penuh dengan tanda tanya.**