Kebebasan Berserikat Terhalang, F-SERBUNDO Pidanakan Manager PT GSI Rohul

Kebebasan Berserikat Terhalang, F-SERBUNDO Pidanakan Manager PT GSI Rohul

Pekanbaru - Tindakan "semenamena" pihak perusahaan kepada kaum buruh masih sering terjadi. Kali ini sikap arogan kapitalis tersebut dilakukan Manager Kebun (MK) PT. Gerbang Sawit Indah (GSI) Sei Rokan, kabupaten Rokan Hulu, Riau.anak perusahaan First Resources kepada jajaran Pengurus tingkat basis Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO) saat pandemi seperti sekarang ini keringat buruh perkebunan menyumbang cukup banyak bagi devisa negara.

Bermulah saat terbentuknya pengurus basis pada anak perusahaan yang dulunya dirintis oleh Martias (Surya Dumai) itu, sikap kurang setuju sudah ditujukan Manager Kebun dengan melakukan mutasi kepada dua orang karyawan yang notabene adalah pegurus serikat.

"Kita sudah kirimkan surat penolakan terhadap mutasi yang dilakukan pihak perusahaan dangan alasan bahwa kedua karyawan tersebut adalah Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Basis (PB) F-SERBUNDO di perusahaan tersebut. Namun sepertinya penolakan tersebut sama sekali tidak diindahkan. Akhirnya kita laporkan sebagai tindak pidana penghalang-halangan berserikat," kata Kordinator Wilayah (Korwil) Riau, Mattheus Simamora usai menyerahkan laporan didepan Mapolda Riau jalan Patimura, Pekanbaru, Senin (24/1/22).

Menurut Mattheus, upaya penghalang-halangan berserikat itu banyak modelnya. Seperti melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, melakukan mutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dan melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

"Hal itu diatur pada pasal 28 Undang-Undang nomor 21  Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Nah, tindakan mutasi yang dilakukan Manager Kebun itu masuk kepada kategori penghalang-halangan berserikat. Kita sudah mengingatkan hal tersebut melalui surat penolakan Mutasi. Tetapi, yang bersangkutan dengan 'pongahnya' malah mengirimkan surat panggilan (SP) dan surat dikualifikasi mengundurkan diri. Tentunya kita tidak tinggal diam dengan upaya-upaya pemberangusan serikat ini. Makanya kita pidanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Mattheus menunjukkan bukti laporan bernomor 003/SP/KORWIL F. SERBUNDO RIAU/I/2022 yant ditujukan ke DitResKrimsus Polda Riau itu.

Lanjut Mattheus,  union busting atau pemberangusan serikat pekerja sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan nakal dengan berbagai macam cara dan F-SERBUNDO dari awal telah berjuang dan melakukan perlawanan. "Pasti di dalam perusahaan itu ada yang tidak beres dan berlawanan dengan undang-undang. Bisa saja masalah upah, kesejahteraan atau hak normatif lain yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Makanya selalu terjadi penghalang-halangan berserikat terutama kepada serikat independen seperti  F. SERBUNDO ini," imbuhnya.

Mattheus berharap Polda Riau segera menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa terlapor. "Kita harapkan kasus ini ditindaklanjuti sesuai harapan dan tidak bertele-tele. Masalahnya ini menyangkut nasib buruh yang dizolimi oleh kapitalis," pungkasnya.

Sementara itu dikonfirmasi pihak PT GIS, melalui Managernya , Ales Sandro Volta, SP, belum bisa tersambung sementara HRD First Resources  PT GIS Aldo Tambunan terhubung tapi tak menjawab.**