Pengusaha Truk di Denda 12 Juta Langgar Aturan ODOL, Pabrik Kertas Terancam Merugi

Pengusaha Truk di Denda 12 Juta Langgar Aturan ODOL, Pabrik Kertas Terancam Merugi

Kabar Pekanbaru - Siap-siap bagi pemilik truk di Riau, dengan memodifikasi kendaraan truk menjadi Over Dimensi dan Over Load (ODOL) akan diseret ranah hukum.

Contoh sudah dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan memvonis hukuman denda terhadap dua pengusaha truk Idwandi alias Acua dan Edi Lee, senilai Rp 12 juta.

Tentunya kalau untuk semua hukuman diberlakukan pada truk di Riau maka semua truk harus dikembalikan ke bentuk aslinya akan berdampak ongkos angkutan menjadi naik, apalagi selama ini ulah pengusaha dimanfaatkan oleh dua pabrik kertas raksasa di Riau.

Kedua pengusaha tersebut bergerak bidang usaha truk didenda saat sidang yang  digelar di PN Pekanbaru pada Kamis (7/2/19) malam pukul 21.00 WIB oleh Ketua majelis hakim, Sorta Ria Neva.

Kasus ini bermula ketika Kemenhub melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri menggelar operasi di Riau. BPTD Riau mengamankan dua truk yang melakukan modifikasi dengan cara menyambung sumbu truk. 

Perbuatan ODOL ini lantas ditindak lanjuti. Kasus ini pun akhirnya dibawa ke pengadilan. Truk yang sudah dimodif ini dijadikan angkutan kayu akhirnya diputuskan bersalah.

Kedua pengusaha tersebut secara sah melanggar pasal 227, pasal 50 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dan pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing denda Rp 12 juta. Jika tidak dibayar, kedua terdakwa dapat menggantinya dengan hukuman badan selama 2 bulan," kata Sorta.**