Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sebut PT CRP Bisa Di Bawa Ke Ranah Pidana, Sekwan Bungkam.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Sebut PT CRP Bisa Di Bawa Ke Ranah Pidana, Sekwan Bungkam.

Photo Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala menerima pengaduan Pekerja Cleaning Service di DPRD Kota Medan

Medan - 4 dari 40 pekerja Cleaning Service di DPRD Kota Medan mendatangi Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Kota Medan karena mendapat surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari PT Cengkeraman Rajawali Perkasa ( PT CRP )

Ke empat pekerja itu adalah Igbal, Ismail, Rahmat Iswandi, Diansyah.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan mengatakan bahwa PT CRP memiliki masalah khususnya terkait BPJS Kesehatan Cleaning Service, salah satunya ada pekerja yang tidak di bayarkan BPJS Kesehatannya sehingga saat anaknya sakit dirinya tidak bisa mengklaim ke BPJS Kesehatan. Senin (24/1/2022)

"PT CRP ini memang ada kesalahan fatal, tidak membayarkan BPJS Kesehatan Pekerja CS di DPRD Kota Medan, bahkan ada pekerja CS disini anaknya sakit tidak di tanggung BPJS karena PT CRP  tidak membayar dan persoalan ini sebenarnya bisa di bawa keranah pidana" ungkapnya.

Lanjut Rajudin Sagala ke 4 Pekerja Cleaning Service yang mengadu kepada dirinya agar bersabar karena dirinya akan memperjuangkan bagaimana mereka bisa bekerja kembali, apalagi mereka adalah tulang punggung keluarga.

"Kita tahu mereka adalah tulang punggung keluarga apalagi di saat pandemi seperti ini, saya akan memperjuangkan mereka bisa bekerja kembali sebagai Cleaning Servis di gedung ini" ungkapnya.

Iqbal Salah seorang Pekerja Cleaning Service di DPRD Kota Medan membenarkan apa yang di katakan Rajudin Sagala Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Iqbal mengatakan dirinya bingung mendapatkan surat dari PT CRP dari 40 orang yang bekerja sebagai Cleaning Service di DPRD Kota Medan kenapa kami berempat yang di korbankan, sedangkan 36 lainnya masih bekerja. Kamis (24/1/2021)

"Katanya kontrak PT CRP sudah berakhir, tapi kenapa kami berempat yang menjadi korban, sedang 36 pekerja masih bekerja di Sekretariat DPRD kota Medan sebagai Cleaning Service" ungkapnya sambil menunjukkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari CRP.

Lanjut Iqbal menjelaskan bahwa PT CRP pernah di soal di Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPRD Kota Medan terkait hak hak normatif pekerja PT. CRP tanggal 12 Oktober 2021 dan sampai saat ini PT CRP belum memberikan hak normatif kepada kami,.apalagi Iuran BPJS selama ini pekerja yang menanggung padahal untuk iuran BPJS Kesehatan sebesar 5 % sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan maka 4 % di tanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja.

"Selain mengorbankan kami, PT CRP telah mencurangi hak dan kewajiban pekerja terbukti saat RDP yang di gelar Komisi 2 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu bang" ungkap Iqbal.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung Alamak Channel mengatakan bahwa nilai tender 1,8 Milyar yang di kerjakan oleh PT CRP tidak realistis dan ini sudah pernah di bahas di Komisi 2 DPRD Kota Medan, yang makin membingungkan Kontrak PT CRP sudah habis kenapa mereka masih mengelola Cleaning Service di DPRD Kota Medan.

"Pengelolaan Cleaning Service di DPRD Kota Medan berbau Korupsi, tender 1,8 Miliar tidak realistis ada hak dan kewajiban pekerja di curangi dan yang lebih mengherankan kenapa PT CRP masih mengelola Cleaning Service di DPRD Kota Medan padahal kontraknya sudah berakhir, aparat penegak hukum harus usut ini" ungkapnya.

Dodi Admin PT CRP mengatakan bahwa kontrak mereka sudah habis, dan mereka bekerja sampai bulan dua dan ini merupakan perintah Sekretaris Dewan (Sekwan)

Ali Sipahutar Sekretaris Dewan (Sekwan) mengatakan bahwa soal 5 Pekerja tersebut akan menjumpai pengusaha PT CRP, dan ketika di tanya tentang PT CRP masih mengelola Cleaning Service di Sekretariat DPRD Kota Medan padahal kontraknya sudah habis, Ali Sipahutar langsung memutuskan percakapan awak media.

"Terkait soal itu nanti saya jumpai pengusahanya, pemutusan kontrak pekerja itu hak PT bang" ungkapnya.**