"Wallahualam" Menanti Sosok Wawako "Wujudkan Dumai Jadi Kota Idaman”

"Wallahualam" Menanti Sosok Wawako "Wujudkan Dumai Jadi Kota Idaman”

Opini - Perbincangan pergantian sosok pendamping Walikota Dumai H Paisal, pasca ditinggalkan Wakilnya Almarhum Amris S.Sy, menjadi perbincangan sejumlah pihak terutama di kalangan Partai pendukung.

Kekosongan kursi wakil Walikota Dumai sekitar dua bulan lebih itu sempat menyedot perhatian masyarakat Dumai apalagi dikalangan elit politik.

Secara aturan ada dua partai politik pengusung yang mempunyai hak untuk mengusulkan pengisian kekosongan kursi Wakil Walikota Dumai.

Pertama Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan kedua adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kedua parpol ini merupakan kendaraan politik yang mengantarkan Paisal - Amris (PAS) memenangkan Pilkada Dumai 2020 silam.

Wajar memang kedua parpol ini mengirimkan kader terbaiknya  direkomendasikan untuk mengisi jabatan hingga tahun 2024 mendatang di Pemko Dumai tersebut.

Apalagi wakil kepala daerah merupakan salah satu jabatan yang strategis dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Wakil kepala daerah merupakan suatu jabatan yang berada satu tingkat dibawah jabatan kepala daerah, yang sering kita dikenal “nomor dua”.

Secara yuridis normatif dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam ketentuan Pasal 176 ayat (4) menghendaki dilakukan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang masih memiliki sisa jabatan selama 18 (delapan belas) bulan lebih.

Ketiadaan norma hukum yang mengatur mengenai batasan waktu maksimal pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah, menjadi faktor penyebab sering tidak dilakukannya pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah di Indonesia dikarenakan terjadi kekosongan hukum dan multitafsir megenai berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pengisian kembali jabatan wakil kepala daerah.

Ditambah lagi tidak terdapat norma hukum yang mengatur spesifik mengenai bagaimana mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah di Indonesia yang menyebabkan menjadi rumitnya mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah di Indonesia.

Pertanyaan publik, apakah Walikota Dumai H Paisal akan begitu mudah untuk dicarikan sosok pendampingnya?. Tentunya “semua butuh kompromi politik” dan duduk bersama untuk diperbincangkan. Hal itu bisa terwujud jikalau sang Walikota menginginkan sosok pendamping dalam mewujudkan Visi dan Misi-nya yakni 'Menjadikan Dumai Kota Idaman'.

Pengamatan dari kacamata Penulis, tampak kelihatan Walikota Dumai H Paisal “tidak ingin” terburu buru untuk digelar Paripurna di DPRD untuk mendudukkan sosok pendampingnya itu.

Seperti diulas diatas, ketiadaan norma hukum yang mengatur batasan waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah, hal ini dapat saja akan diulur Sang Walikota dan bahkan dugaan kemungkinan, tidak akan ada pergantian.

Bahwa diketahui, pada APBD Perubahan 2021 lalu, DPRD Dumai telah menganggarkan terkait pemilihan serta pelantikan Wakil Walikota Dumai. Namun, kegiatan tersebut tidak jadi digelar dan terjadi SILPA pada APBD 2021.

Dikabarkan, terkait pemilihan dan pelantikan Wakil Walikota Dumai ini dianggarkan kembali di APBD 2022 “semoga terlaksana”. Tapi, apakah momen yang ditunggu tunggu oleh para kandidat yang menginginkan posisi embuk ini akan di Paripurnakan di DPRD Dumai?.Jawabannya, 'Wait and See".

Pertanyaan? mendasar, akan adakah Wakil Walikota hingga penghujung tahun 2022?. Mungkin sedikit jawab masyarakat "Wallahualam".