Pernyataan VP Corporate Affairs Pertamina Hulu Rokan Dinilai Menyesatkan, CERI: Seperti Berlindung Dibalik Jari?

Pernyataan VP Corporate Affairs Pertamina Hulu Rokan Dinilai Menyesatkan, CERI: Seperti Berlindung Dibalik Jari?

Pekanbaru - Pernyataan VP Corporate Affairs PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Sukamto Tamrin dibeberapa media online menyebut PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan (PHR) terkait penambangan tanah urug di  Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir tanpa perlu IUP Operasi Produksi dari Menteri ESDM, karena PHR  berkomitmen untuk menjalankan operasi hulu migas negara di WK Rokan yang merupakan Obyek Vital Nasional dengan mengedepankan keselamatan, keandalan operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dinilai Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, pernyataan menyesatkan.

Pernyataan Sukamto Tamrin sebenarnya menanggapi permasalahan tanah urug di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), PHR WK Rokan menjelaskan bahwa tanah urug diperlukan untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, proyek konstruksi migas lainnya.

”Ada beberapa mekanisme pemenuhan kebutuhan tersebut, sehingga antara satu lokasi pengambilan tanah urug dengan lokasi lainnya bisa berbeda situasinya,” tegas Sukamto Tamrin pada media.

Dalam Pernyataan Sukamto Tamrin disebut Yusri Usman, "kalau penyataannya untuk kegiatan pendukung operasi hulu migas, di antaranya pembuatan tapak, jalan lokasi sumur minyak, proyek konstruksi migas lainnya, memang tidak salah, tetapi menambang tanah urug harus pakai izin apalagi dalam wilayah tanah negara," kata Yusri, Minggu (23/1/22)  .

Pernyataan Sukamto yang dinilai menyesatkan ini, "seoalah-olah penambangan tanah urug berlindung pada izin AMDAL yang katanya dimiliki oleh PT PHR dari KLHK dan itu barang milik negara yang boleh dimanfaatkan tanpa harus mengurus IUP operasi produksi".

"Padahal izin lingkungan itu untuk melengkapi izin penambangan agar dapat di pastikan dalam proses kegiatan penambangan tanah urug itu dilaksanakan dengan menggunakan tehnik pertambangan yang benar agar  tidak merusak lingkungan," kata Yusri.

"Jadi menurut aturan harus ada izin dasarnya dulu untuk menambang tanah urug sesuai UU Minerba nmr 3 tahun 2020, kemudian izin lingkungan melengkapi izin usaha pertambangan ( IUP) operasi produksi," ulas Yusri.

Kemudian kata Yusri, untuk PP No 96.tahun 2021 tentang pelaksanaaan kegiatan Minerba dan Permen ESDM nmr 7 tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Pertambangan, lebih lanjut  disyaratkan harus ada kepala teknik pertambangan dan memberikan jaminan reklamasi pasca tambang serta membayar pajak tambang galian C pada Pemda Rohil," katanya.

"Pertanyaanya apakah itu sudah dilakukan oleh PT PHR?. Jadi Sukamto Thamrin sebagai Corporate Affair PT PHR jangan berlindung dibalik jari, jika berani buka apa disebutkan dalam dokumen Amdal PT PHR ke publik, karena hak masyarakat Riau untuk mengetahuinya," katanya.

Kemudian lanjut Yusuri, Hutan, migas dan minerba serta air milik rakyat Indonesia dikuasai oleh negara, kemudian pemanfaatannya diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan aturan pelaksanaannya, Pemerintah hanya menjalankan dengan konsekwen aturan tersebut dan semua pihak harus taat pada aturan tersebut.

"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan ( PMK) nomor 140 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Sektor Hulu Migas. Itu limbah TTM B3 juga barang milik negara, kenapa dibiarkan oleh PT PHR  hingga saat ini?. Katanya sudah menerima penugasan dari SKK Migas sejak 26 Juli 2021, kenapa diabaikan yang merusak lingkungan hidup, suruh dia baca UU nmr 32 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021  tentang Penyelanggan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan turunan UU Cipta Kerja kluster Lingkungan Hidup, berapa lama limbah B3 harus dipulihkan, suruh baca dia", kata Yusri rada kesal.

Bukan kata Yusri saja, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria, bahkan sebelumnya pernah menegaskan pertambangan rakyat merupakan kegiatan berizin dan dilengkapi dokumen resmi.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dijelaskan, izin pertambangan rakyat (IPR) di wilayah pertambangan rakyat ditetapkan oleh pemerintah dan dilakukan setelah diusulkan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi juga harus memastikan adanya potensi cadangan di wilayah tersebut.**