Terkait Kontrak PT Rifansi Dwi Putra, ARIMBI; Info Ini Sepertinya Belum Diketahui Penyidik Polda Riau

Terkait Kontrak PT Rifansi Dwi Putra, ARIMBI; Info Ini Sepertinya Belum Diketahui Penyidik Polda Riau

Pekanbaru - Bekas tambang PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang saat ini dilanjutkan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam melakukan aktivitas penggalian tanah (tanah urug) terus disoal, misalnya pembiaran bekas tambang mengalami degradasi alam dan rusak akibat erosi di lokasi bekas galian.

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, mengatakan dengan adanya kerusakan alam lingkungan di bekas Borrow Pit PT CPI yang saat ini dilanjutkan oleh PT PHR di beberapa titik harus diusut Polda Riau, “kami berharap ada kepastian hukum,” katanya Sabtu (22/1/22).

Sebagai informasi pada Polda Riau, Kata Mattheus, penyidik harus melihat di dokumen lingkungan izinnya, apakah lokasi Borrow Pit dilokasi itu atau tidak “biasanya pengambilan tanah timbun sesuai izin setahu saya paling banyak hanya 1 hektare,” kata Mattheus.

Ulas Mattheus setelah perpindahan kontak dari PT CPI ke PT PHR yang menjadi pertanyaan “apakah izin lingkungannya sudah dibaliknamakan ke PHR atau belum, atau sekarang izin baru dengan nama PHR, “kalau belum dibaliknamakan berarti bukan PHR yang punya izin, jadi dia tidak boleh menjalankan pekerjaan itu karena izin lingkungan PHR adalah izin lingkungan Migas,” katanya.

Sepengetahuan Mattheus, pengambilan tanah urug biasanya dalam izin PHR itu juga sudah diatur sesuai titik koordinat, “status tanah lokasi penambangan milik PHR, ini juga perlu diklarifikasi walaupun itu tanah dalam lokasi PHR (milik negara) tetap saja itu harus ada izin karena melakukan penambangan (izin pertambangan).

“Penambangan yang dilaksanakan PHR sekarang ini setahu saya adalah kegiatan Minerba (penambangan galian C) itu UU No 3 tahun 2020 UU pertambangan minerba Jo no 4 tahun 2009. Sementara izin PHR yang saya tahu adalah pertambangan Migas, jadi itu dua hal yang berbeda. Pelaku penambangan ini saya infokan bisa lepas dari pidana apabila tempat pengambilan tanahnya sesuai (izin) di titik koordinatnya (Borrow pit) dan izin lingkungannya disitu,” katanya.

“Kalau izin borrow pit nya tidak di lokasi izin mereka maka itu menyalah,” pungkas Mattheus.

Seperti dihebohkan banyak kalangan penambangan Galian C berupa tanah urug yang dikerjakan (Kontrak) oleh PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk keperluan pembangunan wellpad sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus menuai kritik.

Banyak pihak mempertanyakan izin malah perusahaan si pekerja (RDP) maupun pemberi kerja (PHR) seperti tidak memperdulikannya.

Lokasi tambang PT Bahtera Bumi Melayu dan PT Batatsa Tunas Perkasa terrsebut di Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Rohil. Namun tidak terlihat ada police line atau garis polisi di lokasi tersebut (Diduga disapu angin? ribut) setelah pada 12 Januari 2022 telah ditertibkan oleh Inspektur Tambang Riau bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau.

Dikonfrimasi Pihak PT Rifansi Dwi Putra Narto , sampai berita ini dirilis tak kunjung menjawab.**