“Tumpang Tindih Potensi SDA di Indonesia Sebuah Fakta dan Anugrah”

CERI; BUMN Berikanlah Contoh yang Baik Pada Sektor Usaha Lainnya

CERI; BUMN Berikanlah Contoh yang Baik Pada Sektor Usaha Lainnya

Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, dalam sebuah pesan WhatsApp menyebut, didalam WK migas sebagian ada masuk kawasan hutan, ada juga terbit IUP mineral dan ada juga IUPerkebunan swasta dan masyarakat  seperti banyak contoh di Kalimantan.

"Semua izin-izin itu dikeluarkan oleh Kementerian berbeda. Menurut saya tidak juga seenaknya punya WK migas hanya punya izin eksplorasi dan produksi migas, tetapi melakukan penambangan  mineral lainnya, karena merupakan otoritas yang berbeda," Kata Yusri, Sabtu (22/1/22).

Kata Yusri, suatu kewajaran untuk  tanah milik sendiri yang sudah memiliki Sertivikat Hak Milik (SHM), "jika mau membangun rumah harus mengurus Izin Bangunan (IMB), misalnya saja di Jakarta jika mau menebang pohon besar di dalam halaman depan rumah kita sendiri harus izin Dinas Pertamanan DKI, menyangkut tata ruang dan lingkungan hidup," katanya.

"Makanya jika kegiatan migas dan minerba masuk kawasan hutan, harus ada izn pinjam pakai kawasan. Jika tak jelas batas penggunaan izin, nanti bisa terjadi pemilik tambang PKP2B dibawah lahannya mengandung minyak dan dia bisa seenaknya langsung produksi untuk kepentingan nya sendiri tanpa minta izin ke Menteri ESDM cq Ditjen Migas, kan bisa kacau",  katanya.

Harap Yusri, seharusnya PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bisa menerapkan proses bisnis lebih baik daripada yang sebelumnya dikelola oleh PT CPI, "tentunya PHR harus tunduk pada peraturan perundang undangan seperti dia ucapkan. Selayaknya sebagai BUMN mereka memberikan contoh yang baik bagi sektor usaha lainnya dalam berusaha yang benar," pungkas Yusri.**