Ilegal Mining Rohil Punya "Modus Baru"

Mendahulukan Kasus Menonjol Sesuai Arahan Kapolri Bukan Sekadar Slogan, Dirkrimsus Polda Riau: Sabar Ya Sedang Pemeriksaan

Mendahulukan Kasus Menonjol Sesuai Arahan Kapolri Bukan Sekadar Slogan, Dirkrimsus Polda Riau: Sabar Ya Sedang Pemeriksaan

Pekanbaru - Penambangan Galian C berupa tanah urug yang dikerjakan (Kontrak) oleh PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk keperluan pembangunan wellpad sumur bor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus menuai kritik, pasalnya banyak pihak mempertanyakan izin malah perusahaan si pekerja (RDP) maupun pemberi kerja (PHR) seperti tidak memperdulikannya.

Di Lokasi tambang PT Bahtera Bumi Melayu  dan PT Batatsa Tunas Perkasa di Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Rohil, terlihat lokasi bekas galian itu sudah kosong dari aktivitas penambangan.

Namun tidak terlihat ada police line atau garis polisi di lokasi tersebut (Diduga disapu angin? ribut) setelah pada 12 Januari 2022 telah ditertibkan oleh Inspektur Tambang Riau bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau.

Informasi untuk Kapolda Riau baru Irjen M. Iqbal, titik koordinat kedua lokasi pengurugan PT RDP di Bangko Pusako itu. Tercatat, lokasi pertama berada pada Garis lintang 1.669896 dan Garis bujur 100.743095. Sedangkan lokasi kedua di Bangko Pusako berada pada garis lintang 1.677272 dan garis bujur 100.749090. "Lakukan tugasmu pak Polisi ini kasus viral yang menjadi perhatian Bapak Kapolri kita Jenderal Listyo Sigit Prabowo 'dahulukan kasus-kasu menonjol'," kata Warga Rohil, Salim Sabtu (22/1/22).

Dikonfirmasi Direktur Kriminal Khusus Kombes Ferry Irawan, mengaku akan siap melaksanakan perintah sesuai SOP, "ya bang kita sedang melakukan pemeriksaan semoga secepatnya dan bisa tuntas, Ditunggu ya," demikian jawab singkat Kombes Ferry, pada Sabtu (22/1/22) siang pada redaksi kabarriau/babe.

Hal ini terungkap dari pengakuan Koordinator Lapangan PT Rifansi Dwi Putra, katanya "PHR diketahui telah memerintahkan PT Rifansi Dwi Putra (RDP) untuk menambang tanah urug di Km 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir".

Di lokasi baru pengambilan tanah urug ini masih berlangsung sampai sekarang di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Padahal Kepala  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir, Suwandi S.Sos berjanji akan turun dan akan menertibkan lokasi galian C ini, namun sayang hingga berita ini dilansir pekerjaan DLH tak kunjung selesai.

Dari pernyataan Koordinator Lapangan yang bernama Zulhendri mengenai penambangan di lokasi tersebut, menceritakan bahwa lokasi itu adalah lahan milik PHR dan perusahaan tempat ia bekerja diperintahkan untuk menambang tanah di sana oleh PHR.

"Ini masih ada sebaris lagi sawit ini yang lahan PHR dipinjam warga untuk menanam sawit," kata Zulhendri pada tim LPPHI sambil menunjuk ke arah alat berat yang berada di tepi bukit yang di atasnya ada tanaman kelapa sawit.

Kabarnya ada 60 dump truck bekerja mengangkut tanah urug dari lokasi Km 16 Gang Janda Bangko Pusako ke lokasi penyiapan sumur bor PHR yang berada sekitar 20 km dari lokasi tambang.

Dugaan menambang di lahan tak memiliki IUP ini diperkuat oleh keterangan Koordinator Inspektur Tambang Diary Sazali Puri Dewa Tari sebelumnya, yang mengatakan bahwa tidak bisa melakukan upaya apa pun terhadap penambangan yang tidak memiliki IUP dan hal itu murni wilayah hukum penindakan oleh Polri, mulai dari Kapolsek, Kapolres dan Tim Polda bisa segera melakukan penindakan tanpa harus ada yang melaporkan karena merupakan delik umum.

Berbeda halnya dengan tambang milik PT Batatsa dan PT Bahtera Bumi Melayu, menurut Diary, kedua tambang itu memiliki IUP, namun masih berstatus eksplorasi sehingga dia bisa bertindak melakukan pembinaan.

Koordinat Tambang di WK Rokan Bungkam >>> Selanjutnya..

 

Terkait hal ini, dari lokasi tambang, LPPHI telah melayangkan surat konfirmasi ke Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jafee A Suardin. Konfirmasi tersebut diajukan untuk mengetahui apakah benar saat ini di WK Migas PT PHR di Blok Rokan ada kegiatan penambangan tanah urug atau tidak.

Perihal konfirmasi itu ditembuskan juga kepada Menteri ESDM, Dirjen Minerba, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pertamina hingga Dinas LHK dan Dinas ESDM Provinsi Riau.

LPPHI juga telah meminta kepada Jafee untuk dapat memberikan penjelasan apa dasarnya bisa ditambang dan apakah kegiatan tersebut sudah memiliki IUP Operasi Produksi sesuai UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 atau tidak.

Namun, hingga rilis LPPHI ini dipublikasikan, belum ada keterangan maupun bantahan dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan. Padahal Tim LPPHI telah menganalisa titik koordinat itu dalam peta geospasial dan menemukan bahwa kedua lokasi tambang itu berada di dalam Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Blok Rokan.**