Divonis 4 Tahun, Mantan Kades Korupsi APBDes di Inhu Pikir-Pikir

Divonis 4 Tahun, Mantan Kades Korupsi APBDes di Inhu Pikir-Pikir

Mantan Kades Air Putih, Inhu, Terdakwa Korupsi APBDes. (Foto Kejari Inhu).

INHU - Divonis 4 tahun penjara karena terbukti korupsi dana APBDes tahun anggaran 2019 sebesar Rp 410.453,730 juta rupiah untuk kepentingan peribadi atau memperkaya diri sendiri, oknum mantan kepala desa (Kades) Air Putih Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau mengatakan pikir-pikir.

Jawaban pikir-pikir disampaikan langsung terdakwa korupsi dana APBDes Tursiwan bin Kasmadi pada sidang putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru yang ketua majelis Zulfadli dan digelar secara virtual, Jumat 21 Januari 2022.

Selain terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian menanggapi putusan mengatakan turut pikir-pikir. “Terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari.” Sebut Kasi Intelijen, Rico, Jumat (21/1).

Sebelumnya, kata Kasi Intelijen, dakwaan primer JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 uu nomor 31 thn 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan tuntutan 5 tahun penjara namun majelis menghukum lebih rendah setahun dari tuntutan.

Selain vonis 4 tahun penjara, amar putusan pengadilan pengadilan tipikor Pekanbaru tutur menghukum terdakwa membayar denda sebesar 200 juta subsider 2 bulan penjara, membayar sisa kerugian negara sebesar. 275 juta subsider 4 bulan penjara serta biaya perkara sebesar 5.000,- rupiah.

Selama proses penyidikan, penyidik Tipikor Kejari Inhu telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakawa sebesar Rp. 67 juta dan dilakukan sita 1 unit mobil Honda Mobilio dan 1 unit sepeda motor N-Max. (Ndar)