Dikatakan Rekrutmen Tak Sesuai Perda dan Perwal, Warga Tolak Kepling 6 Tegal Sari Mandala 3

Dikatakan Rekrutmen Tak Sesuai Perda dan Perwal, Warga Tolak Kepling 6 Tegal Sari Mandala 3

Photo : Warga Lingkungan 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai

Medan - Warga Lingkungan 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 Kecamatan Medan Denai dalam keterangan Persnya mengatakan menolak keberadaan Kepling 6 dan meminta SK pengangkatan Kepling 6 tersebut yang di tanda tangani Camat Medan Denai di batalkan karena Cacat demi hukum.

Roby salah seorang warga mengatakan bahwa penolakan itu bukan tanpa alasan, Sesuai dengan Perwal No.21 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling bahwa rekruitmen Kepling harus di umumkan dan di sosialisasikan kepada warga, tapi sampai saat ini kami tidak pernah melihat dan mendengar pengumuman dan sosialisasi tentang pelamaran dan pendaftaran di lingkungan tempat kami tinggal. Jum'at (21/1/2022)

"Kami minta Kepada Walikota Medan membatalkan SK Kepling 6 Kelurahan Tegal Sari Mandala 3 karena rekruitmen Kepling tidak sesuai dengan Perwal No.21 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling" ungkapnya 

Lanjut Robby, Bahwa warga akan menyurati Walikota Medan, Inspektorat Kota Medan, Ketua DPRD Kota Medan bahwa ada pelanggaran yang di lakukan Lurah Tegal Sari Mandala 3 dan Camat Medan Denai yaitu Perwal No.21 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Perda No 9 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

"Warga tidak mendapatkan Hak Informasi Publik, harusnya kan di umumkan di tiap lingkungan tentang lamaran dan pendaftaran Kepling, eh ini tiba tiba saja kami sudah punya Kepling, begitu setiap tahunnya di buat Lurah selama 22 tahun, selain kinerja nya juga tak bagus,, Keplingnya pun itu - itu saja bang" ungkapnya kesal

Sekcam Medan Denai saat di Konfirmasi melalui pesan WA mengatakan bahwa dirinya sudah menjelaskan persoalan tersebut di depan Komisi 1 DPRD Kota Medan, tentang perekrutan ulang  Kepling sesuai Pernyataan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, dirinya menunggu arahan dari pimpinan 

"Kita menunggu arahan pimpinan bang, karena hasil verifikasi maupun SK kepling yg telah diangkat telah kita tembuskan ke Kantor Walikota Medan" ungkapnya.

Lanjut Sekcam Medan Denai terkait tudingan bahwa pihak Kecamatan tidak mengumumkan pendaftaran Kepling dirinya mengatakan sudah di umumkan di Kantor Camat Medan Denai dan Media Sosial.

"Pengumuman sudah kami pasang di kantor lurah dan medsos dari tanggal 20 Desember 2021 silahkan check medsos kecamatan" ungkapnya.

Ketika awak media menanyakan kepada Sekcam melalui pesan singkat WA, kenapa pengumuman pendaftaran lamaran Kepling tidak di tempel di tiap lingkungan agar warga mudah mengakses informasi tersebut sampai berita ini di muat Sekcam Medan Denai tidak menjawab.**