Awal Kepemimpinan Irjen M Iqbal, Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu, Ringkus 11 Tersangka

Awal Kepemimpinan Irjen M Iqbal, Dit Resnarkoba Polda Riau Amankan 80 Kg Sabu, Ringkus 11 Tersangka

Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau amankan 80 kilogram narkotika jenis sabu dan meringkus 11 orang yang terlibat peredaran bisnis narkotika tersebut. Serbuk haram ini dari negeri Jiran Malaysia yang masuk melewati perairan di Dumai. Mirisnya, gerakan para tersangka yang merupakan  sebagai kurir ini justru dikendalikan oleh seorang warga binaan Lapas di Kabupaten Bengkalis, yang juga turut digulung Polisi.

Selanjutnya 11 tersangka saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polda Riau. Mereka terancam hukuman berat dengan kontruksi pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Polisi meyakinkan, tak ada ampun bagi para tersangka yang terjun dalam peredaran gelap Narkotika. Bukan tanpa sebab, pemberantasan sindikat Narkoba masuk dalam prioritas program Kapolda Riau yang baru, Irjen Mohammad Iqbal Sik MH.

Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal, dalam jumpa persnya, Kamis (20/1/22), menegaskan telah mengintruksikan Direktorat Reserse Narkoba agar memburu para bandar dalam jaringan internasional tersebut.

"Bandar besarnya sudah kita kantongi identitasnya. Ingat, sembunyi di lobang terkecil pun akan kami kejar," tegas Kapolda.

Iqbal memastikan, pihaknya bakal mengusut peredaran uang yang digunakan para tersangka dalam bisnis haram narkoba itu.

"Tentu, kita juga akan tangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan ini, kami akan hajar. Karena darahnya disitu (Dana). Deman dan suplay-nya harus kita putus," tegas Iqbal dalam jumpa persnya bersama Gubernur Riau Syamsuar, Danrem 031 Wirabima Brigjen TNI Syeich Ismed, Kepala BNN Riau Brigjen Robinson, Kabis Humas Kombes Sunarto dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur Yudi dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan.

Lebih lanjut Kapolda Riau menyebutkan, pengungkapan kasus itu berawal Kamis (13/1/22). Tim Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat tentang masuknya narkotika jenis sabu kapasitas besar dari Malaysia ke perairan Sepahat, Kabupaten Bengkalis. 

Informasi didapati, salah satu dari sindikat telah berada pada sebuah salon di Dumai. Tim Subdit I berkordinasi dengan tim Polres Bengkalis dan dibackup Almatsus Dit intelkam Polda Riau memastikan informasi tersebut.

 

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan cara mendobrak pintu besi dengan linggis (penghuni tidak membuka pintu), tim menemukan tiga pelaku SAP, EA dan FA. Hasil interogasi didapatkan informasi EA tinggal di rumah kost yang berada di Jalan Anggur Dumai.

Dan Pada pukul 10.15, tim menuju rumah kost tersebut dan didapati dua, IS dan KM. Kemudian dilakukan penggeledahan badan didapati dua paket Shabu dan empat HP. Keduanya mengaku sebagai yang menjemput narkotika jenis sabu enam tas ransel ke perbatasan laut Indonesia untuk dibawa ke wilayah Sepahat Bengkalis dan atas perintah EA.

Tersangka EA mengakui, enam tas ransel yang berisi sabu telah diserahkan kepada Syaf saat di perairan Sepahat Bengkalis dari para kurir laut (IK dan SA).

Sementara, Syaf berhasil diamankan di rumah kos-kosan di Jalan Lokomotif Pekanbaru. Dia mengaku narkotika jenis Shabu tersebut sudah diantar dan diterima orang yang tidak dikenal atas perintah bos Malaysia (barang tersebut sempat diletakkan di dalam rumah sewanya di Jalan Angkatan 45  Pekanbaru.

Menurut M. Iqbal dalam jumpa pers, Kamis (20/1/22), tim melakukan pencarian empat orang tersebut yang sempat ke rumah sewanya di Jalan Angkatan 45 menggunakan jasa dua transportasi online. Kedua kurir tersebut tidak saling mengenal, kurir dari Surabaya berjumlah dua orang dan membawa tiga ransel serta kurir dari Bandung berjumlah dua orang membawa tiga ransel.

Diketahui Pukul 20.00 keberadaan kurir dari Bandung berada pada sebuah hotel di Pekanbaru dan dilakukan penggeledahan di kamar 135 hotel tersebut dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku bernama RE dan RP yang datang dari Bandung. 

Mereka mengaku diperintahkan orang yang dikenal melalui via Whatsapp. Saat digeledah sedang menyusun narkotika jenis shabu di atas tempat tidur sebanyak 35 bungkus yang akan dimasukkan ke dalam dua buah koper yang baru dibeli dan menunggu perintah Bosnya.

Setelah dilakukan Interograsi terhadap kedua laki-laki tersebut didapatkan nomor handphone pelaku lainnya. Tim berhasil melacak keberadaan pada sebuah hotel di Pekanbaru. 

Saat di hotel, bersama manajemen hotel, tim melakukan penggeledahan terhadap kamar 718 dan berhasil mengamankan dua laki-laki bernama WN dan SR yang berasal dari Surabaya beserta barang bukti narkotika jenis sabu 45 bungkus yang dimasukkan ke dalam dua tas koper.

Adapun 11 tersangka yang diamankan ini, antara lain berinisial IL yang merupakan warga binaan Lapas di Bengkalis, yang bertindak sebagai pengendali sekaligus mengkoordinir kurir untuk membawa sabu. Dia juga yang berkomunikasi dengan warga negara asing asal Malaysia untuk memuluskan perjalanan sabu itu ke Riau, untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat dan Jawa Timur.**