Diduga Sibuk, KPK Seperti tidak Melirik Penerima Suap Lain PT AA Kuansing, Pakar Pidana: Selayaknya Sih Pidana

Diduga Sibuk, KPK Seperti tidak Melirik Penerima Suap Lain PT AA Kuansing, Pakar Pidana: Selayaknya Sih Pidana

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, mengatakan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 Jo UU No. 20/2001yang berbunyi "setiap gratifikasi kepada pegawai negeri (PNS) atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap dan selayaknya diusut KPK.

“Sudah selayaknya KPK menyidik mengusut penyelengara negara penerima suap terkait korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing, Andi Putra terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari itu,” katanya, Kamis (20/1/22).

Hal itu jelas Dr. Huda, “apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti kewenangan dalam pertimbangan teknis atau rekomendasi”.

Gratifikasi itu tidak ada transaksi sebelumnya dengan penyelenggara negara. Jika sudah ada transaksi sebelumnya maka tidak tepat pasal gratifikasi yang diterapkan,” katanya.

“Saya berpendapat sebaiknya yang nerima uang dalam dugaan korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing, Andi Putra terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari. Sebaiknya diusut tuntas semuanya, agar kedepan ada pelajaran bagi semua pihak,” kat Huda. 

Pakar Pidana ini menyebut, dalam keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap HGU di Kuansing, apalagi keterlibatan sejumlah pihak itu terungap di pengadilan.

Selain Dr. Huda ada juga yang mengatakan “kalau KPK tidak bisa mengusut tersangka lain penerima suap PT AA maka KPK sebaiknya melimpahkan pada penegak hukum lain seperti Kejaksaan atau Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau.**