Sebaiknya KPK Tahu “Koruptor Riau Banting Harga" Dr. Huda : Tolong Usut Semuanya Agar Ada Pelajaran

Sebaiknya KPK Tahu “Koruptor Riau Banting Harga" Dr. Huda : Tolong Usut Semuanya Agar Ada Pelajaran

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, berpendapat sebaiknya yang nerima uang dalam dugaan korupsi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing, Andi Putra terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, “sebaiknya diusut tuntas semuanya, agar kedepan ada pelajaran bagi semua pihak. 

Jawaban ini ketika dikonfirmasi pada pakar Pidana ini dalam keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap HGU di Kuansing, Riau, apalagi keterlibatan sejumlah pihak itu mencuat saat hakim PN Pekanbaru mempertanyakan terkait korupsi Suap bupati di Kuansing oleh PT AA tersebut.

“Terdengar kabar ada pihak lain seperti oknum Dinas dan oknum Badan di Prov Riau mengembalikan uang dengan pengakuan 5 juta dan 10 juta”.

Pertanyaan yang dikonfirmasi tersebut "apakah Koruptor Riau sudah pada turun harga (banting harga) artinya kok harganya dengan sebuah rekomendasi Dinas maupun Badan cuma Rp 5 juta sesuai pengakuan dan mengembalikan uang mereka ke KPK?.

Pertanyaan selanjutnya, "apakah mereka? terlalu pintar membodohi KPK dengan pengakuan Rp 5 juta sehingga tidak terjerat UU Korupsi atau ‘moral mereka sudah pada rusak’, sehingga terima berapa aja jadi asal masuk uang".

Jawab Dr. Huda, "kalau ada niat baik, mestinya sejak awal uang itu dikembalikan. Jika sudah ribut-ribut baru mengembalikan uang dan terlebih jika misal sudah lebih dari 30 hari dari pemberian suap, maka tidak bisa dimaafkan karena dalam hukum semua orang dianggap tahu tentang hukum," kata Dr. Nurul Huda.

Ditambah Dr. Huda, "apalagi KPK dalam acara-acara seminar sudah sering ingatkan, 'jangan korupsi' tapi mereka korupsi juga. "Untuk itu dalam kasus OTT Bupati Kuansing, Andi Putra, sebaiknya semua diusut, "agar ada efek prevensi umum dan prevensi khususnya," tukas Huda berpendapat.

Sebelumnya terungkap dalam sidang lanjutan Rabu (19/1/22), salah satu yang menerima uang suap dalam perizinan hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari (PT AA), adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing Agusmandar.

Selain itu terungkap adanya bagi-bagi uang dari perusahaan ke sejumlah pihak dan pejabat pada oknum Dinas di Peov Riau dan oknum di BPN dan pihak desa, terdengar kabar setelah heboh mereka seperti sepakat mengembalikan uang dengan nominal Rp. 5 juta, "sementara  Agusmandar mengembalikan Rp. 15 juta," kata Huda.

Tragisnya lagi ada dua oknum Dinas Prov Riau berbeda dikabarkan suami istri mengembalikan uang suap tersebut pada KPK. Dikonfirmasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenartkan ada pengembalian uang tersebut.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut selaku memberikan janji dan uang kepada Andi Putra, pelaku didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**