Camat Medan Kota Tak Beri Izin Tempat, Diskusi Publik Batal Gelar, Komisi 1 DPRD Kota Medan : Suruh Lurah, Camat Bertaubat

Camat Medan Kota Tak Beri Izin Tempat, Diskusi Publik Batal Gelar, Komisi 1 DPRD Kota Medan : Suruh Lurah,  Camat Bertaubat

Photo : Kantor Camat Medan Kota

Medan - Diskusi Publik dengan Thema : Pemilihan Kepling apakah sesuai Perda. Dan Perwal Kota Medan batal di gelar karena Camat Medan Kota T. Chairunniza tidak memberi izin tempat.

Rahmadsyah Alamak Channel mengatakan bahwa batalnya Diskusi Publik yang akan kita gelar karena Camat Medan Kota tidak memberi izin tempat dengan alasan Aulanya masih berserak. Kamis, (19/1/2021)

"Setelah kita Konfirmasi ternyata Camat Medan Kota tak beri izin tempat karena masih berserak, kawan kawan Aktifis bersabar dikit kita akan jadwal ulang" ungkapnya.

Sebelumnya Komisi I DPRD Medan sepakat agar pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) yang bermasalah dan akhirnya menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Sebab, terjadinya permasalahan karena melanggar Perwal 21 Tahun 2021 sebagai turunan Perda No No 9 Tahun 2017 tengang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Agar ke depan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution.

Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/2022). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudyanto Simangunaong didampingi, Edi Saputra, Robby Barus, Abd Latif, Mulia Syaputra, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe dan Sahat Simbolon.

Disampaikan Mulia Syaputra, karena masalah perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah. Maka Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan kepada Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan kecurangan.**

“Ujian itu hanya akal akalan, tidak ada aturan di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah. Jangan macam macam, kita akan awasi, ” tegas Roby Barus yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.

Rapat tersebut juga menghadirkan sejumlah Lurah dan Camat yang dianggap ada bermasalah terkait perekrutan Kepling.

Seperti Kabag Tapem Pemko Medan Andy M Siregar, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lursh Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,
Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Mwdan Denai Yogadan Lurah Besar M Labuhan Gandi Gurri.**