Sidang Suap HGU PT AA, Plt Sekda Kuansing Dicecar Hakim, Formasi Riau: JPU Tinggal Buktikan Agusmandar Terima Berapa?

Sidang Suap HGU PT AA, Plt Sekda Kuansing Dicecar Hakim, Formasi Riau: JPU Tinggal Buktikan Agusmandar Terima Berapa?

Pekanbaru - Salah satu yang menerima uang suap dalam perizinan hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari (PT AA), adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakab Kuansing Agusmandar, hal itu terungkap saat sidang lanjutan kasus Rabu (19/1/22) selain itu terungkap adanya bagi-bagi uang dari perusahaan ke sejumlah pihak dan pejabat pada oknum Dinas di Peov Riau.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut selaku memberikan janji dan uang kepada Andi Putra, pelaku didakwa dua pasal alternatif yakni pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menganggapi hal ini, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, berpandangan,

“uang diterima 3 September, pengembalian dilakukan setelah geger penetapan tersangka tangal 18 Oktober. Artinya sudah lewat waktu 30 hari sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 12 C angka 2. Karena itu KPK mesti mengusut dugaan keterlibatan Plt. Sekda kuansing Agusmandar,” kata pakar Pidana ini, pada Rabu (19/1/22).

Kata Huda, dalam kasus dugaan suap HGU PT AA dan Bupati Kuansing, “jika lebih Rp. 10 juta yang diterima maka Agusmandar mesti buktikan sendiri”. Kemudian “jika kurang dari Rp. 10 juta penuntut umum yang wajib membuktikan (pasal 12B angka 1 ayab a dan b),” katanya.

Selanjutnya jelas Dr. Huda, “jika Plt Sekda Kuansing misalnya terima uang lebih dari Rp. 10 juta dan dia tidak dapat membuktikan bahwa uang tersebut bukan suap, maka ancaman pidananya paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 miliar (pasal 12B angka 2 uu korupsi).”

“Yang mana yang betul kurang Rp. 10 juta atau lebih, ini seharusnya dikejar JPU KPK,” kata Huda.

Dikertahui Huda dari media, “kesaksian itu disampaikan oleh Agusmandar saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudaro di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH, MH dan dua anggota yakni Adrian Hasiholan Hutagalung dan Iwan Irawan. "Ya, benar saya menerima uang," demikian kata Agusmandar saat ditanya hakim Dahlan.

Pada hakim, Agusmandar mengaku dirinya hadir dalam pertemuan yang digagas Kepala Kantor Wilayah BPN/ ATR Provinsi Riau, Syahrir di Hotel Prime Park, Pekanbaru pada 3 September 2021 lalum.

Ia hadir mewakili Bupati Kuansing, Andi Putra. Judul rapat adalah ekspos perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Sejumlah pejabat lintas instansi, termasuk BPN dan Panitia B hadir dalam rapat ekspos tersebut. "Uang itu dimasukkan ke saku saya," kata Agusmandar.

Jaksa KPK kemudian menanyakan untuk apa uang tersebut diberikan. Namun Agusmandar mengaku tidak tahu. Agusmandar juga tidak memberitahukan pemberian uang tersebut kepada Bupati Kuansing Andi Putra selaku pejabat yang mengutusnya.

"Kenapa saudara tak sampaikan ke Bupati? Kan Bupati yang mengutus Saudara. Apakah karena Saudara merasa uang itu merupakan hak Saudara?" tanya jaksa KPK yang tak dijawab jelas oleh Agusmandar.

Agusmandar sama dengan penerima uangl lain di beberapa Dinas di Riau mengaku sudah mengembalikan uang ke ke rekening penampungan KPK. Pengembalian uang dilakukan setelah geger kasus penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra pada 18 Oktober 2021 lalu.

"Uangnya sudah saya kembalikna ke rekening KPK," kata Agusmandar yang tak menyebut jumlah uang yang ia terima dari PT Adimulia Agrolestari tersebut.**