Kasus Bansos Siak dan SPPD Fiktif Dewan Rohil Kembali Disebut

Terkait Pengusutan Korupsi Surat Formasi Riau Ditanggapi Kejati, Dr. Huda : Kita Tunggu Komitmen Kajati Baru

Terkait Pengusutan Korupsi Surat Formasi Riau Ditanggapi Kejati, Dr. Huda : Kita Tunggu Komitmen Kajati Baru

Pekanbaru - Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, mengatakan “Bahwa Kejati Riau melalui Ka Sidik tipikor Rizki sudah menjawab surat Formasi Riau, terkait pengusutan beberpa kasus dugaan korupsi di Riau yang sedang ditangani oleh penegak hukum (Kejati).

“Kami, pada intinya Kejati Riau dibawah kepemimpinan pak Dr. Djaja Subagja, SH. MH., minta berkomitmen menuntaskan seluruh perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani. proses pengusutannya,” kata Dr Huda Rabu (19/1/22).

Desakan yang dijawab itu kata Huda,  “dalam dugaan korupsi bansos siak” tetap berlanjut, begitu juga dengan kasus “SPPD fiktif oknum dewan Rohil”. Jawabnya ulas Dr Huda “Kejati Riau sudah menerima SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau”.

“Walau sudah mereka jawab demikian, Formasi Riau akan terus memantau kasus yang menjadi perhatian publik ini,” kata pemuda yang memang selalu risau dengan ulah koruptor ini. Surat ini kata Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH ditembuskan kepada Warga Riau tersebut.

Sebelumnya Direktur Formasi Riau, Dr Muhammad Nurul Huda menyebut pada kabarriau/babe, dengan disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Kejaksaan untuk menjadi Undang-Undang (UU), kewenangan penyadapan telah diberikan kepada pihak Kejaksaan.

“Seperti diketahui Revisi UU kejaksaaan sudah disahkan DPR, sebelumnya, salahsatu kewenangan yang ditambahkan yaitu, Kejaksaan berwenang melakukan penyadapan. Artinya, kedepan tidak ada lagi dalih penyidik Kejaksaan kesulitan untuk mengungkap kasus korupsi, karena kewenangan mereka menyadap sudah diberikan seperti kewenangan pada KPK," kata pakar Pidanan di Riau ini.

Misalnya dalam berita, IG yang merupakan orang yang dikenal dekat dengan Gubernur Riau sekaligus Ketua Golkar Riau telah diperiksa, Bahkan Gubri Syamsuar sebelumnya juga telah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau. "Kasus ini kita ingat masih hangat namun sekarang seperti masuk 'peti es?'."

Kedekatan mereka terjalin semasa Syamsuar menjabat Bupati Siak dua periode. Semasa Syamsuar menjabat Bupati periode 2015–2020, IG menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014–2019.

“Kabar angin sih, Kejati Riau masih terus mengusutnya dan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, penanganan kasus ini sudah dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Riau sejak Juli tahun lalu,” katanya.

Pemeriksaan beberapa kali juga dilakukan pada dua orang dekat Gubernur Riau Syamsuar lainnya, yakni Ikhsan dan Ulil Amri. Namun hingga saat ini, penanganan kasus tak kunjung tuntas. Penyidik selalu beralasan kasus Bansos Siak ini masih dalam proses penyidikan.

Terkait SPPD fiktif kata Dr. Huda "sudah 3 tahun pengusutan dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil masih “seperti jalan ditempat” sementara desakan masyarakat di Rohil maupun di Riau berharap kasus ini tuntas.

“Dalam dugaan korupsi massal SPPD fiktif dewan kabupaten Rokan Hilir priode 2014-2019 ini dugaan penyelewengan telah ditemukan oleh BPK RI, tapi sepertinya penegak hukum susah untuk melanjutkan nya ke meja hijau, kita tunggu gebrakan bapak kita yang terhormat Dr. Djaja Subagja, SH. MH,” pungkas Huda. Beberpa kali dihubungi Gubri Syamsuar di konfirmasi selalu tidak menjawab.**