Terkait Illegal Mining Rohil, CERI; Dialog Kita dengan Inspektur Tambang Riau Mereka Mempertanyakan Polisinya Kemana?

Terkait Illegal Mining Rohil, CERI; Dialog Kita dengan Inspektur Tambang Riau Mereka  Mempertanyakan Polisinya Kemana?

Pekanbaru - Terkait kewenangan penambangan tanah urug PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan operasi pemboran PT Pertamina Hulu Rokan di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau, Koordinator Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari mengaku “kami tak memiliki kewenangan menertibkan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan”.

Demikian keterangan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada wartawan Selasa (18/1/2022), membeberkan dialognya dengan Inspektur Tambang Riau itu pada Selasa siang.

Menurut keterangan Yusri, dalam dialog itu, Diary awalnya mengatakan supaya ia mencoba membaca lagi Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba, dan melihat sampai dimana kewenangan Inspektur Tambang.

"Lalu dia mengatakan ranah ilegal atau pidana, yang bisa melakukan penindakan adalah Aparat Penegak Hukum. Coba sebelum mencari-cari kambing hitam abang pertanyakan, mestinya itu Polsek dan Polresnya kemana?," ungkap Yusri menceritakan keterangan Diary.

Yusri lantas menanyakan bukan Inspektur Tambang yang melaporkan hal itu ke Penegak Hukum? "Dia lalu menjawab, ilegal delik umum gak pake pengaduan pun bisa ditangkap," tukas Yusri.

"Seperti yang dilakukan terhadap tambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, kan ada inisiatif inspektur mengundang Ditreskrim Polda, kenapa dalam informasi yang di Balam tidak." sergah Yusri lagi.

Diary lantas mengatakan, hal itu karena kedua perusahaan itu punya IUP walaupun eksplorasi. "Inspektur tambang baru bisa masuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada pemegang IUP. Kalo gak punya IUP yah memang ilegal. Ranahnya dari awal aparat penegak hukum," kata Diary.

Yusri lantas menanyakan, jika ada tambang Ilegal tak miliki IUP, Inspektur Tambang bisa berbuat apa aoa atau tidak bisa masuk.

"Makanya secara administrsi kami setop dan untuk tindakan pidananya kawan-kawan kepolisian yang proses. Jelas ini aparat penegak hukum yang bisa masuk sesuai aturan Undang Undang. Nah kami akan diminta sebagai saksi ahlinya," ungkap Diary kepada Yusri.

Yusri mengatakan, ia lalu menanyakan kepada Diary, apakah untuk tambang didugal ilegal yang di Balam Km 16 Bangko Pusako Rohil dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Inspektur Tambang tak bisa berbuat apa-apa?.

"Lihat dan baca lagi UU no 3 tahun 2020 dan UU 4 tahun 2009 bang, serta PP No 55 tahun 2010, Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan Kepmen ESDM 1827 tahun 2018. Sampai dimana kapasitas dan wewenang Inspektur Tambang," ungkap Diary.

Yusri kemudian menanyakan kepada Diary, apakah berdasarkan informasi masyarakat yang telah diberitakan oleh media, dan sudah diinfokan ke Koordinator Inspektur Tambang, apakah Inspektur tambang sesuai Tupoksi tidak menginformasikan ke Polres Rohil, Kampar dan Ditreskrim Polda?.

Diary lantas menjawab. "Duh, muter-muter abang nih. Kan jelas di media udah ribut. Semua warga negara bisa melaporkannnya. Tanpa pelaporan pun karena itu delik umum mestinya aparat yang terdekat sudah semestinya menindak lanjuti," jawab Diary.

"Kan lebih pas jika Inspektur Tambang sesuai Tupoksinya ikut melaporkan juga sebagai tugas negara," lanjut Yusri kepada Diary..

Diary lantas balik bertanya. "Dari mana Tupoksinya," jawab Diary. Yusri setelah itu membalas dan menanyakan untuk apa ada inspektur tambang dibentuk, jika tidak bertindak apa apa ?.

"Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang  IUP. Kepada yang berizin," jawab Diary. "Khusus yang berizin, jika tak berizin inspektur tambang diam saja?," lanjut Yusri. Diary pun kembali menjawab, bahwa aparat penegak hukum yang punya wewenang.

"Gitu ya, jadi inspektur tambang boleh diam saja jika melihat tambang yang tak berizin ya? , seharusnya bentuk pencegahan itu bisa dilakukan dengan inisiatif inspektur tambang ikut menyelidiki apa benar informasi yang beredar di media dan melaporkan ke penegak hukum adanya indikasi pelanggar hukum dari aktifitas tambang itu," tanya Yusri lagi.

Diary lantas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan teman-teman Reskrimsus Polda dan membantu sesuai kewenangan Inspektur Tambang Riau. Namun, ketika ditanyakan mengenai kondisi di Balam dan Tapung Hulu, Diary hanya mengatakan supaya Yusri menanyakan hal tersebut ke Polda Riau. "Pasti kami tanyakan," tutup Yusri singkat.

Inspektur Tambang Riau Sebelumnya Sempat Bungkam  >>> Baca Selanjutnya

 

Inspektur Tambang Riau Sebelumnya Sempat Bungkam.

Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari hingga Selasa (18/1/2022), tak kunjung menjawab konfirmasi yang diajukan urbannews.id soal pemindahan lokasi pengurugan tanah yang diambill oleh PT Rifansi Dwi Putra setelah tambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kecamatan Tanah Putih Rohil ditutup.

Diary tidak menjawab saat ditanyakan apa sikap Inspektur Tambang Riau mengenai lokasi baru tanah urug yang diambil diduga oleh PT Rifansi Dwi Putra sesuai keterangan managernya Narto berada di Balam Km 16 Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.

Ia juga bungkam saat ditanyakan sikap Inspektur Tambang Riau mengenai aktifitas penambangan diduga dilakukan  PT Rifansi Dwi Putra di Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Selain itu, urbannews.id juga menanyakan apakah ada pemasangan police line saat Inspektur Tambang Riau bersama Tim Ditreskrimsus Polda Riau turun ke lokasi pengurugan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil pada 12 Januari 2022. Diary lagi-lagi tak memberikan keterangan apa pun mengenai hal tersebut.

Polisi Dikabarkan Masih Memeriksa Dugaan Tambang Ilegal di Rohil >>> Baca Selanjutnya

 

Polisi Dikabarkan Masih Memeriksa Dugaan Tambang Ilegal di Rohil

Polisi telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait dugaan tambang ilegal pengurugan tanah PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (18/1/2022) petang.

"Kita masih lakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Perkembangan nanti dikabari," ungkap Ferry. 

Sebelumnya, Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari meminta wartawan menanyakan perkembangan penanganan dugaan tambang ilegal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau dan Kapolres Rohil.

Hingga saat ini, belum diketahui tindakan aparat penegak hukum atas masih berlangsungnya pengurugan yang diduga kembali dilakukan secara ilegal oleh PT Rifansi Dwi Putra di lokasi baru di Kecamatan Bangko Pusako serta dugaan aktifitas pengurugan tanah ilegal di Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Ferry juga tidak memberi keterangan terkait apakah ada pemasangan police line saat Inspektur Tambang Riau dan Tim Diteeskrimsus Polda Riau turun ke lokasi tambang kedua perusahaan itu di Tanah Putih Rohil pada 12 Januari 2022 lalu.

Sebelumnya terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pengurugan tanah di Kecamatan Tanah Putih untuk dipasok ke PT Rifansi Dwi Putra guna memenuhi kontrak mereka dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk menyiapkan tapak sumur bor di WK Migas Blok Rokan.

Manajer PT Rifansi Dwi Putra Sebut Lokasi Tanah Urug Milik PHR >>> Baca Selanjutnya

 

Manajer PT Rifansi Dwi Putra Sebut Lokasi Tanah Urug Milik PHR

Manager Operasi Penambangan PT Rifansi Dwi Putra, Narto kepada media cyber88 yang diberitakan Sabtu (15/1/2022) telah menyatakan mereka menambang tanah urug milik PT Pertamina Hulu Rokan di Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

PT PHR hanya dapat izin dari Kementerian ESDM untuk mengeklporasi dan memproduksi minyak dan gas di WK Blok Rokan berdasarkan UU Migas Nomor 22 tahun 2001 junto PP 35 tahun 2004 junto Permen ESDM Nomor 23 tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.

Diduga PT Pertamina Hulu Rokan tidak memiliki IUP Operasi Produksi untuk tanah urug yang menurut Narto sedang ditambang oleh PT Rifansi Dwi Putra, karena menambang bahan galian itu mengacu pada UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba junto PP nmr 23 tahun 2021 junto Permen ESDM nomor 7 tahun 2020.

Pada urbannews, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Jafee Suardin hingga berita ini dilaporkan belum menjawab konfirmasi mengenai hal tersebut.

Demikian juga dengan Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto, Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman, Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno dan Direktur Utama PT Pertamina Hulu Budiman Parhusip, juga tidak membantah atau membenarkan keterangan Narto tersebut.

Padahal, kegiatan diduga ilegal ini sudah berlangsung lama, karena sebelumnya sudah pernah diprotes oleh PD KAMI ( Komunitas Aksi Muda Indonesia) pada 15 Oktober 2021 menurut Momenriaucom, tampaknya terkesan aparat penegak hukum membiarkannya, faktanya masih berlangsung hingga hari ini.**