ARIMBI : Gubri Harus Nonaktifkan Oknum Dinas Terlibat Kasus OTT Bupati Kuansing

ARIMBI : Gubri Harus Nonaktifkan Oknum Dinas Terlibat Kasus OTT Bupati Kuansing

Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memeriksa dan mentersangkakan sejumlah pejabat yang diduga terlibat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing, Andi Putra terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari. 

Informasi diterima media ini ternyata masih ada pejabat lain yang diduga turut serta dalam penggodokan perizinan tersebut turut diperiksa oleh KPK namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, Selasa (18/1/21) di Pekanbaru.

“Dugaan Korupsi perizinan itu tidak berdiri sendiri. Jika tidak ada rekomendasi dan pertimbangan teknis dari instansi terkait tentu perpanjangan izin tersebut tidak akan bisa dilakukan. Artinya masih ada sederet nama pejabat dari dinas terkait yang punya andil dalam upaya memuluskan izin yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari,” ujar Mattheus.

Dalam pengusutan kasus ini seharusnya KPK tidak memilah-milah besaran nilai gratifikasi yang diterima oleh pejabat tersebut. Pada intinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

"Hari ini ARIMBI mendapat informasi bahwa ada oknum dari Dinas LHK Provinsi Riau  dan Dinas  Perkebunan dilingkungan pemerintah provinsi Riau yang diduga sudah diperiksa oleh KPK. Dan kabarnya kedua oknum tersebut juga telah mengembalikan sejumlah uang suap yang diterimanya terkait surat yang dimohonkan PT. Adimulia Agrolestari," bebernya.

Menurut aktivis lingkungan yang kabarnya baru saja melaporkan Gubernur serta Kepala Dinas LHK provinsi Riau atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Bangko di Rokan Hilir itu, Korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait perizinan di provinsi Riau harus segera dibasmi. 

"Jika benar keterlibatan dua oknum tersebut, sudah semestinya menjadi atensi bagi Gubernur. Langkah menonaktifkan oknum tersebut saya pikir harus segera dilakukan. Jangan sampai Gubernur terjebak dua kali kedalam kisruh yang disebabkan oleh ketamakan oknum tertentu. Jika jumlah adalah prioritas KPK, maka sebaiknya Polda Riau juga harus berperan aktif mengikis sendi-sendi kejahatan dalam jabatan yang terjadi.  

"Kita mendorong penegak hukum di wilayah Provinsi Riau untuk menindak lanjuti informasi keterlibatan para pihak asal instansi yang terlibat di dalam pusaran tindak pidana gratifikasi PT. Adimulia Agrolestari sebagai bentuk adanya supremasi hukum dan bukti nyata "equality before the law" di wilayah Provinsi Riau," kata Mattheus. 

Terkait keterlibatan oknum DLHK Prov Riau dan Dinas Perkebunan Prov Riau dalam kasus OTT gratifikasi perpanjangan HGU PT AA di Kuansing, yang melibatkan Bupati Andi Putra, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, belum menjawab.

"Apakah pengembalian uang oleh oknum Dinas LHK Prov Riau dan Oknum Disbun Prov Riau, menghilangkan pidananya?, sedangkan dalam hal ini yang bersangkutan jelas melakukan tin dakan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan," demikian bunyi konfirmasi yang belum dijawab Ali Fikri pada Selasa (18/1/22) malam melalui pesan WhatsApp beliau.

Dikonfirmasi terkait dugaan oknum yang diperiksa KPK tersebut, Kadis DLHK Riau, Mamun Murod, malah menyeleneh. Hingga berita ini dirilis belum ada jawaban pasti dari Mamun Murod.**