Putusan PN Pekanbaru; Penahanan Andi Putra Tetap di Rutan KPK

Putusan PN Pekanbaru; Penahanan Andi Putra Tetap di Rutan KPK

Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pesan yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, meyebutkan telah  memperpanjang masa penahanan tersangka AP (Andi Putra) untuk 30 hari terakhir terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

"Berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan  Negeri Pekanbaru, terhitung 17 Januari 2022 s/d 15 Februari 2022 tersangka AP ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Ali Fikri dalam pesannya yang diterima redaksi kabarriau/babe, Selasa (18/1/22). 

AP ditetapkan tersangka atas rekomendasi yang diberikannya memberikan izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait pemberian uang dengan jumlah tersebut. 

Sebagai tanda kesepakatan, bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp 500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada bupati dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta.**