Illegal Mining di Rohil, Dr. Huda" Revegetasi Seperti Kucing-kucingan. Humas: "Tanya PHR"

Illegal Mining di Rohil, Dr. Huda" Revegetasi Seperti Kucing-kucingan. Humas: "Tanya PHR"

Pekanbaru - Tidak didengar para pihak yang berhak melakukan proses penegakan hukum pada terduga pelaku oknum Illegal Mining di Rohil, Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, kembali buka suara.

"Diduga banyak "modus" yang dilakukan oknum dalam melegalkan Illegal Mining dalam melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di Rohil. Bukan memperbaiki izin malah membuka tambang baru dengan berbagai dalih,” kata Dr. Muhammad Nurul Huda, Senin (17/1/22).

Selain itu Dr. Huda mepertanyakan lokasi baru penggalian tanah di  Balam, desa Bangkobakti, kecamatan Bangkopusako, KM 6 “apakah itu sudah sesuai izin”.

Seperti dihebohkan banyak publik sebelumnya, ada kasus ilegal Mining yang diuga dilakukan dua subkon PT Rifansi Dwi Putra yaitu PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), di Kabupaten Rohil, Formasi Riau.

Bukan saja Formasi Riau bahkan ARIMBI juga sudah menyarankan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk menangani kasus dugaan illegal mining ini dengan memperhatikan kasus yang menjadi viral sesuai arahan Kapolri.

"Karena Polisi belum melakukan konferensi pers, kita meminta agar penyidik untuk memanggil Kadis DLH dan Bupati Rohil, karena mereka diduga tahu adanya kegiatan di wilayah mereka," ulasnya Dr. Huda dalam pesan singkatnya pada redaksi kabarriau/babe.

Sebelumnya kasus awal illegal mining belum terdengar ditindaklanjuti, ada lagi laporan warga pada Jumat (14/1/22) masuk. Menindaklanjuti laporan itu siangnya Tim Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) yang dipimpin Kepala Suku ARIMBI Mattheus. S dan tim kabarriau/babe melakukan investigasi ke lokasi baru penambangan kedua perusahaan yang sebelumnya terciduk melakukan penambangan tanpa dilengkapi izin di Rohil.

"Diduga PT Rifansi Dwi Putra beroperasi lagi gali tanah di desa Bangkobakti, pertanyaan saya apakah sudah keluar persetujuan lingkungannya dari KLHK?. Revegetasi adalah proses penanaman kembali dan pembangunan kembali tanah pada lahan yang terganggu atau selesai diurug," kata Huda menjapri orang yang bernama Wandi di DLHK dalam satu group Formasi Riau.

Lanjut Dr. Huda, "sebelum tanah itu diambil, diatas tanah itu sudah banyak tumbuh-tumbuan hidup. Bahkan ada sejumlah pembayaran uang ganti rugi pada warga yang sudah dibayarkan oleh perusahaan".

"Jadi, tidak benar itu kalau Revegetasi. Anggaplah mau Revegatasi, apa sudah ada site plan dari PHR di tempat itu. Revegetasi? seperti kucing-kucingaan. Kenapa tidak di urus saja izinnya dengan lengkap ya?, baru lakukan pengerukan tanah untuk kepentingan PHR itu," pungkasnya.

Konfirmasi humas PT Rifansi Dwi Putra, Narto, menjawab “masih mengali tanah di Balam. Konfirmasi langsung ke PHR ya bang.saya ambil tanah di Balam atas perintah dari PHR.**