Meski Sempat Kucing-Kucingan Dari Jepretan Wartawan! PT.Rifansi Dwi Putra Ambil Tanah Timbun Diareal Lahan Ex Ceveron Balam

Meski Sempat Kucing-Kucingan Dari Jepretan Wartawan! PT.Rifansi Dwi Putra Ambil Tanah Timbun Diareal Lahan Ex Ceveron Balam

Lokasi penambangan tanah timbun yang dilakukan PT rifansi Dwi putra sat dilahan ex cevront yang berlokasi dijalan janda balam km 16

Rohil -  Meski sempat viral diberitakan terkait PT.Rifansi Dwi Putra selaku Main Contraktor pengadaan tanah timbun diproject Pertamina Hulu Rokan (PHR) wilayah kerja Blok Rokan yang melakukan penambangan tanah urug dikelurahan Banjar XII kecamatan tanah putih akhirnya buang jejak dengan cara penghentian penambangan.

 Walau harus kucing-kucingan dari jepretan awak media, kini lokasi baru penambangan tanah urug atau galian tanah timbun yang dilakukan PT Rifansi Dwi Putra akhirnya ditemukan awak media di jalan Janda Balam Km 16 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako.pada Jum'at, 14 Januari 2022.

Pantauan awak media dilokasi, terlihat puluhan armada dump truk jenis engkel warna kuning milik PT Rifansi Dwi Putra melakukan pengangkutan tanah urug dari lokasi penambangan menuju lokasi project Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Namun saat dikonfirmasi salah orang lapangan PT Rifansi Dwi Putra berama Izi nama sapaannya mengatakan kepada awak media melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (15/1/2022) masalah ijin tidak tau dan terimah kasih. Sementara kata Camat Bangko Pusako Bukhori bahwa lokasi penambangan itu ex ceveron bukan lahan masyarakat.

Jadi, bertahun tahun PT.Rifansi Dwi Putra, selaku Main Kontraktor sejak dari  PT.CPI hingga saat ini beralih penanganan nya ke pada PT. PHR diduga telah membohongi publik dan telah mengangkangi Undang Undang dan Peraturan Pemerintah dalam hal izin  kegiatan penambangan tanah Urug atau Galian C diwilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau , 

Seperti dikutip dari beberapa pemberitaan media , Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Kementerian ESDM Diary Sazalu Puri Dewa Tari ,telah melacak dan memperoleh data-data  bahwa PT Bahtera Bumi Melayu. Perusahaan ini juga diduga melakukan penambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Sedangkan PT Batatsa Tunas Perkasa, diakui Diary, PT Batatsa telah menandatangani surat pernyataan tidak akan melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan status IUP perusahaan itu ditingkatkan menjadi IUP operasi (OP) dan segala aspek administrasi, teknis, financial dan lingkungan akan dipenuhi.

Diduga kuat mencuat dugaan PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan penambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurukan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi. 

Menanggapi hal ini, beberapa pegiat lingkungan hidup di Riau seperti Yayasan Anak Rimba Indoensia (ARIMBI) dan Pakar hukum Pidana Dr.Nurul Huda S.H M.H meminta segera agar pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar melakukan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan hidup , sebagaimana diketahui, Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara.**