Bangunan Tanpa IMB Di Jl Air Langga Medan Petisah, Aktifis : Camatnya Lemah Beraninya Hanya Dengan PKL

Bangunan Tanpa IMB Di Jl Air Langga Medan Petisah, Aktifis : Camatnya Lemah Beraninya Hanya Dengan PKL

Photo : Bangunan Jl Air Langga Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

Medan - Bangunan yang berada di Jl Airlangga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah sepertinya kebal hukum, amatan awak media pengembang terus membangun bangunan tersebut tanpa mengantongi IMB.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang juga merupakan putra daerah Kecamatan Medan Petisah menyatakan, pihaknya bakal mengklarifikasi kepada Dinas terkait kenapa membiarkan adanya bangunan tanpa IMB yang ada di Jl Air Langga Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Tidak itu saja, lembaga lingkungan ini juga bakal segera mendorong Pemkab Medan dan aparat hukum untuk menerapkan sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB.

"IMB itu menjadi dasar dan syarat mutlak yang harus dimiliki sebelum melakukan kegiatan pembangunan,"kata Rahmadsyah saat dikonfirmasi, Sabtu (15/1/2021).

Dia menjelaskan IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu ujarnya, berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), rumah tinggal tinggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.

"Regulasinya jelas, hanya pengawasannya lemah, dari tingkat kelurahan sampai kecamatan, hingga SKPD terkait" ujar Rahmad.

Dia menjelaskan, jika pemilik rumah atau gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk IMB. Pemilik dalam hal ini bisa dikenai sanksi administratif penghentian sementara sampai dengan diperolehnya IMB gedung (pasal 115 ayat 1 PP 36/2005). 

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (pasal 115 ayat 2 PP 36/2005).

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga bisa dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (pasal 45 ayat 2 UUBG).

Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG). 

Lalu, bagaimana jika bangunan sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB?, Rahmadsyah menjelaskan bahwa di dalam pasal 48 ayat 3 UUBG disebutkan, bangunan gedung yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.

"Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung atau rumah dengan IMB berlaku terhadap setiap orang dan tidak ada pengecualian tertentu,"ujarnya.

Memang kata dia, dalam prakteknya pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah. 

Karenanya, sudah merupakan keharusan IMB menjadi kewajiban mutlak bagi siapa saja yang ingin melakukan pembangunan tanpa ada pembedaan, "Dan ini perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan agar jangan sampai terjadi darurat IMB di Medan,"tegasnya.

Lanjut Rahmadsyah Pemko Medan harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidaklengkapan berkas pembangunan. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi aturan.

"Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Apabila perlu Pemko Medan memberikan sanksi keras kepada yang melakukan tindakan pelanggaran,"kata Rahmad

Bila perlu kata dia, sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin operasional bangunan atau bahkan penghancuran bangunan. "Ini menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran. Wibawa Pemko Medan dipertaruhkan terkait kasus IMB ini. Masyarakat sangat menunggu kinerja maksimal dari Pemko Medan" ujar Rahmad mengakhiri.

Kasi Trantib Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Medan Petisah, Nainggolan saat di konfirmasi awak media tentang bangunan tanpa IMB di Jl Airlangga Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah sampai saat ini belum membalas Pesan WA awak media.**