Pecah Rekor Awal Tahun 2022!Penghulu Di Rohil Berhentikan Seluruh Perangkat Desanya
Rohil - Buntut dari adanya pemberhentian seluruh perangkat desa yang dilakukan Pjs penghulu sintong baru-baru ini, kini tindakan yang sama dilakukan Pejabat Penghulu Teluk Mega kecamatan tanah putih kabupaten rokan hilir juga berhentikan hampir seluruh perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan Arjuliman mewakili perangkat desa yang memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (15 Januari 2022), Pemberhentian sementara terhadap perangkat desa yang ada di kepenghuluan teluk mega ini tanpa dasar dan alasan yang kurang jelas menurutnya.
Karena, putusan yang dilakukan Penghulu Teluk Mega Afrizal SH yang baru satu bulan dilantik menjadi Pejabat Penghulu teluk mega dianggap sarat kepentingan. Pasalnya, pemberhentian sementara terhadap 33 orang perangkat desa itu diduga tanpa ada rekomendasi dari Camat Tanah Putih.
"Kami bukan orang hukum, setidaknya kami tau sedikit aturan. Meski demikian, prosedur pemberhentian perangkat desa haruslah terlebih dahulu disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan." Kata Arjuliman.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 67 Tahun 2017 sebagai mana ketentuan Pasal 6 ayat 2 “ Pemberhentian sementara Perangkat Desa sebagai mana dimaksud Pada ayat 1 Kerena, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Korupsi, dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selanjutnya, Perangkat Desa berhenti karena, meninggal dunia, permintaan sendiri,usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Jadi, dari peraturan yang ada, tidak satupun dari ketentuan tersebut dilanggar oleh perangkat desa yang ada di kepenghuluan teluk mega. Kami menilai, Apa yang sudah diputuskan pejabat penghulu adalah cacat dari segi prosedur dan hanya tuhanlah yang tau segalanya.
Untuk itu, pemberhentian sementara yang sudah terjadi, kami anggap ini sebuah daftar rekor pemberhentian seluruh perangkat desa di Kabupaten Rokan Hilir terkhusus pada awal tahun 2022. Tegasnya Arju nama sapaan dihadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, dalam surat pemberhentian sementara yang ditanda tangani Penghulu Teluk Mega Afrizal SH pada 7 Januari 2022 yang diantaranya staf Kantor Kepenghulan sebanyak 5 orang, Kaur dan Kasi terdiri dari 6 Orang, Kepala Dusun sebanyak 5 orang, RW sebanyak 5 orang dan Ketua RT sebanyak 12 orang. Pungkasnya