Dugaan Ilegal Mining Rohil, Pakar Pidana: Kita Sarankan Penyidik Polda Riau Memanggil Kadis DLH dan Bupati

Dugaan Ilegal Mining Rohil, Pakar Pidana: Kita Sarankan Penyidik Polda Riau Memanggil Kadis DLH dan Bupati

Pekanbaru - Sepakat dengan Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Direktur Forum Masyarakat Bersih Riau (Formasi Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH.MH, menyebut lahirnya Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba atau tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diduga banyak dimanfaatkan oknum untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (illegal mining) dalam dunia pertambangan.

Dalam kasus perusahaan ilegal Mining yang diuga dilakukan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), di Kabupaten Rohil, Formasi Riau,  saran Dr. Nurul Huda, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikabarkan sudah menangani dugaan ilegal mining ini, “agar memanggil Kadis DLH dan Bupati Rohil, karena mereka diduga tahu adanya kegiatan di wilayah mereka.

Kasus yang membuat geger Riau, yang berujung Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Ditreskrimsus terdengar telah bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilirini sebenarnya diapresiasi Dr. Huda, dengan sejumlah catatan?.

“Kami dari Formasi Riuu, saran kepada penyidik Polda Riau agar memanggil kadis DLH dan Bupati Rohil, karena diduga mereka tahu adanya kegiatan tersebut di wilayah Rohil. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ‘persetujuan lingkungan sementara’ yang dikeluarkan oleh kadis LH Rohil,” kata Dr. Huda dalam sebuah japri melalui pesan WhatsApp, pada redaksi kabarriau/babe, Kamis (13/1/22). 

Selain itu kata Huda, “diminta juga kepada penyidik untuk menghitung kerusakan lingkungan akibat penambangan yang diduga tidak melengkapi izinnya itu”.

“Untuk memberikan efek jera pada terduga pelaku ini suruh mereka mengganti rugi seluruh kerusakan lingkungan, kalau mereka (oknum dan pengusaha) penjarakan saja,” pungkasnya.**