Turunnya Ditreskrimsus Polda Riau Ke Lokasi Ilegal Mining di Rohil Diapresiasi ARIMBI, Warga; Yang Terima Suap Kabur Kemana?

Turunnya Ditreskrimsus Polda Riau Ke Lokasi Ilegal Mining di Rohil Diapresiasi ARIMBI, Warga; Yang Terima Suap Kabur Kemana?

Pekanbaru - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, sebelumnya pernah menyebut lahirnya Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba tidak menutup celah adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang marak terjadi dalam dunia pertambangan.

“Walau memberikan nuansa baru di dunia pertambangan, lahirnya Undang-Undang ini, namun fakta di lapangan pertambangan tanpa izin tetap berlangsung seperti di Kabupaten Rohil, Riau, kita apresiasi Polda Riau dibawah kepemimpinan Kapolda yang baru Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H.,” kata Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus. S, pada pada (12/1/22).

Sebelumnya ARIMBI sudah mengingatkan sejumlah pihak yang berkaitan dengan Illegal mining di Rohil ini dimana saat Presiden Jokowi selaku presiden Group of Twenty (G20) per 1 Desember 2021 dan sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, malah sejumlah oknmu didaerah berulah.

“Selain menegakkan hukum mungkin pertimbangan lain aparat kepolisian adalah karena presiden G20 saat ini dikomandoi dari Indonesia, mencuatnya kasus dugaan Ilegal Mining di Kabupaten Rokan Hilir, sudah barang tentu akan mencoreng muka Presiden kita,” kata Mattheus.

Seperti diberitakan sebelumnya dan dua perusahaan ilegal Mining PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) dan PT Bahtera Bumi Melayu (BBM), di Kabupaten Rohil, membuat geger Riau, yang berujung Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau dan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terdengar telah bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.

Atas viralnya berita itu, aparat kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau ini bersama Inspektur Tambang Riau, turun ke lokasi Ilegal Mining di Rokan Hilir. Saat dilokasi terpantau PT BTP dan BBM sudah sepakat untuk menghentikan kegiatan tambang tanah urug di Rohil. Sebab dua perusahaan itu hanya memiliki IUP Eksplorasi.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau, Diary Sazali Puri Dewa Tari,dalam penyampaiannya pada media untuk bisa melaksanakan kegiatan atau aktivitas Tambang, dua perusahaan itu harus memiliki IUP Operasi Produksi. “Tidak boleh melakukan Aktifitas pertambangan, gali, angkut, apalagi menjual. Karena izinnya hanya sebatas itu,” demikian kata Diary.

“Jadi untuk dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, PT BTP dan PT BBM itu pada saat ini izin nya IUP Eksplorasi. Artinya aktifitas yang boleh dilakukan hanya terkait eksplorasi.,” pungkasnya.

Kata warga Bagansiapiapi, Sona Sitinjak, “Nah, Polisi sudah memulai langkah awal dalam melakukan proses lidik ilegal mining, lalu kalau ada oknum yang terima suap dari perusahaan ini, mau lari kemana?. Nyahok lho,” kata Sona, Kamis (13/1/22).**