Dukung Gugatan Terhadap Pola Kemitraan! Hajab..Insentif Bulanan Kena Stop Pimpinan LAM Tuah Sakti Hamba Negeri Siarang-Arang
Rohil -- Buntut dari Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau menggugat Aria Fajar, Halim Hasak selaku Direktur PT Rokan Agrindo Pratama Plantation Pekanbaru yang merupakan pola mitra dari Gapoktan Melayu Terpadu menyisakan sejumlah problem bagi anggota kelompok tani .
Hasil akibat dari gugatan tersebut, pemberian insentif bulanan bagi pemangku adat yang tergabung dikelompok tani melayu terpadu siarang-arang yang tiap bulannya diberikan, kini dilakukan penyetopan oleh pimpinan lembaga adat Melayu Tuah Sakti Hamba Negeri Siarang-arang .
Berdasarkan berita acara rapat pimpinan lembaga adat Melayu Tuah Sakti Hamba Negeri Siarang-arang tertanggal Jum'at, (10/9/2021) yang dihadiri oleh pemangku Adat,Pucuk Suku dan Ninik Mamak Serta Ketua dan Sekretaris Gabungan Kelompok Tani Melayu Terpadu Siarang-arang .
Dalam materi tentang dana insentif bagi pemangku adat yang tidak mendukung perjalanan pembangunan Kelompok Tani Melayu Terpadu Siarang-arang,dengan itu dilakukan penyetopan pemberian insentif bulanan kepada 5 orang pemangku adat dengan alasan terbukti mendukung Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau yang menggugat kepengurusan Gapoktan Melayu Terpadu serta perusahaan selaku mitra kerja ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
Atas penyetopan insentif bulanan tersebut ,dikatakan Bahori selaku Wakil Pucuk Suku Kandang Kopuh yang mewakili empat orang temannya kepada awak media, Rabu (12/1/2022) bahwa putusan Pimpinan Lembaga Adat Melayu Tuah Sakti Hamba Negeri Siarang-arang dianggap intimidasi semata.
Aneh ...Gara-gara saya dan 4 orang lainnya tidak mau menandatangani pernyataan tentang keabsahan kepengurusan kelompok tani Melayu terpadu dan pernyataan bahwa pernah menerima hasil kelompok tani. Langsung distop insentip bulanan . menurut nya, uang yang diserahkan itu adalah pinjaman ,bukan uang hasil pola kemitraan.
Dasar itulah, kami mendukung adanya gugatan Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau kepengadilan, meski insentif bulanan kami ditiadakan. Padahal lima bulan sebelumnya lancar diberikan sebesar Rp. 300.000. Menggingat tidak mendukungnya cara kerja Kelompok Tani Melayu Terpadu dianggap kami membangkang. Kata Bahori selaku Wakil Pucuk Suku Kandang Kopuh.
Sementara temannya, Basri selaku Ninik mamak suku kondang kopuh,M.Syahrial selaku Ninik Mamak Suku Bono,Syahrial selaku Wakil Ninik Mamak Suku Bono,Juwe Nelbi selaku Pucuk Suku Ampuh menerima insentif bulanan sejak tahun 2018 sampai sebelum adanya gugatan ke pengadilan. Setelah keikutsertaannya ke Kelompok Tani Pangkek Sawit Hijau juga ikut ditiadakan.
"Sungguh mirislah, apa yang dibuat kebijakan pimpinan lembaga adat Melayu Tuah Sakti Hamba Negeri Siarang-arang akibat mendukung gugatan ke pengadilan, langsung dilakukan penyetopan pemberian insentif bulanan." Cetusnya Bahori selaku Wakil Pucuk Suku Kandang Kopuh Siarang-arang.
Saya menilai, Komitmen Kepengurusan Gapoktan Melayu Terpadu tidak sesuai apa yang diharapkan halayak ramai . Sudah 11 tahun lebih pola mitra lahan seluas 3000 hektar milik Gapoktan Melayu Terpadu tidak adanya transparansi kepada anggota, masa para anggota tiap bulannya diberi pinjaman bukan hasil dari pola kemitraan yang disepakati oleh perusahaan.
Makanya,dengan adanya Rapat Anggota Gapoktan Melayu Terpadu yang dihadiri 230 anggota Gapoktan Tani Melayu Terpadu, telah menghasilkan beberapa keputusan memilih Pengurus baru periode Januari 2020 s/d Desember 2025 dan Menganti nama Kelompok tani “MELAYU TERPADU” menjadi kelompok tani “PANGKEK SAWIT HIJAU” dasar inilah kami mendukung gebrakan tersebut.pungkasnya.