Beredar Kabar Uang Illegal Mining di Rohil Mengalir Ke Kantong Oknum “Siapa Itu?”

Beredar Kabar Uang Illegal Mining di Rohil Mengalir Ke Kantong Oknum “Siapa Itu?”

Pekanbaru - Lahirnya Undang-Undang UU No 3 tahun 2020  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) tidak menutup celah adanya pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang marak terjadi dalam dunia pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya dan sempat membuat geger Riau, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau terdengar telah bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir.

Tak hanya itu, Inspektur Tambang Riau juga mengundang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau untuk hadir di Kantor Inspektur Tambang Riau, guna membahas masalah tambang ilegal ini.

Walau memberikan nuansa baru di dunia pertambangan, lahirnya UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba, namun fakta di lapangan pertambangan tanpa izin tetap berlangsung, “kita misalkan di Kabupaten Rohil, Riau, yang saat ini menghebohkan dunia maya,” kata Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, pada Rabu (12/1/22) di kantor Rembuk ARIMBI.

Oleh karena itu ulas Mattheus, “apa yang pernah kita sampaikan melalui media terkait rentannya celah perizinan dan masalah lingkungan ini dipermainkan oknum tertentu bukan isapan jempol belaka. Renyahnya uang suap dari pengusaha pertambangan dan pelaku pencemaran sering membutakan mata hukum. Jadi sangat patut dipertanyakan kepada instansi terkait tentang komitmennya dalam menjalankan aturan dan peraturan. Selain itu upaya penegakan hukum oleh aparat Kejaksaan maupun unit Reskrimsus Polda Riau pun sangat dinanti masyarakat,” ujar Mattheus.

Bicara penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis, kerap ditemukan tindak pidana illegal mining yaitu Tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin baik itu IUP, IPR atau IUPK.

“Tindak pidana tersebut adalah tindak pidana menghalangi kegiatan usaha pertambangan yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat pemberi Izin apalagi saya dengar berbalut suap yang pada pejabat DLHK. Korupsinya juga bisa diusut Dit Reskrimsus Polda Riau,” kata Mattheus.

Disamping itu beber Mattheus, selain diancam pidana pertanggungjawaban bagi perusahaan yang melakukan pertambangan tanpa izin atau pertambangan ilegal bisa dikenai sanksi perdata dan juga sanksi administrasi dengan cara pencabutan izin usaha.

“Kita harap proses penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan liar diawali dengan penyidikan oleh pihak kepolisian di Polda Riau, dan dilanjutkan ke kejaksaan serta ke tingkat pengadilan agar memberikan efek jera pada pelaku maupun pada oknum pejabat penerima suap,” pungkasnya.**