Sebagai Presidensi G20 Jokowi Seperti Tak Dipandang

Minta Ungkap Kasus Dugaan Ilegal Mining di Rohil, ARIMBI; M Iqbal Dapat “Tugas Berat?”

Minta Ungkap Kasus Dugaan Ilegal Mining di Rohil, ARIMBI; M Iqbal Dapat “Tugas Berat?”

Pekanbaru - Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau terdengar bergerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir. Tak hanya itu, Inspektur Tambang Riau juga mengundang Direktur Ditreskrimsus Polda Riau untuk hadir di Kantor Inspektur Tambang Riau tersebut.

Terkait ini Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus. S, menilai dalam beberapa hari bertugas kasus ini akan menjadi tugas berat Kapolda Riau yang baru Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. “Alasanya tiga laporan dugaan tindak pidana lingkungan yang dilaporkan  ARIMBI saat ini sedang dikerjakan penyidik tanpa henti,” kata Mattheus, dikantor rembuk ARIMBI di jalan Durian Kota Pekanbaru, Riau,  Selasa (11/1/22).

Lanjut Mattheus, ini adalah tunggakan kasus Kapolda lama yang belum jelas muaranya. “Saat ini muncul pula kasus baru yang menjadi atensi penegak hukum dan harus segera ditindak. Ini membuktikan provinsi Riau penuh dengan masalah dan akan menjadi tugas berat bagi Kapolda baru. Tetapi dengan integritas 91 nya, kita yakin beliau akan mampu menuntaskan semua persoalan yang ada,” sambung Mattheus.

Inspektur Tambang Provinsi Riau diketahui telah melayangkan surat ke Direktur PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) untuk hadir di kantor Inspektur Tambang Riau pada hari ini Selasa (11/1/22) pagi.

Sehubungan dengan adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal (Ilegal Mining) di Rohil yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir dan agar terwujudnya penerapan kaidah pertambangan yang baik.

“Pada saat Presiden Jokowi selaku presidensi Group of Twenty (G20) per 1 Desember 2021 dan sedang fokus menertibkan ratusan izin usaha pertambangan, kehutanan dan perkebunan, malah viral mencuat kasus dugaan Ilegal Mining di Kabupaten Rokan Hilir, ini sama dengan mencoreng muka Presiden kita,” kata Mattheus.

Beber Mattheus, “dugaan praktek tambang ilegal itu pun memunculkan kesan yang kental, bahwa pejabat mulai dari tingkat pusat hingga daerah, mengabaikan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.”

Tambang ilegal ini diduga menyeret PT Pertamina Hulu Rokan, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, tentunya hal ini menjadi terasa sebagai suatu yang sangat ironis dan menyedihkan.

Apalagi didengar ARIMBI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir Suwandi ketika ditanya status IUP PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu sehingga kembali dibolehkan menambang tanah urug untuk kepentingan PT Pertamina Hulu Rokan itu.

“Tindakan Kadis ini tidak boleh dibiarkan. Ini harus dilaporkan, karena bertentangan dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH serta UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan," pungkas Mattheus.**