LKLH Somasi Ka.BPPW Sumut Bangun PDAM Tirta Deli Di Kawasan Hutan
Medan - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mendatangi kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara (BPPW Sumut)
Kedatangan Indra Mingka ke BPPW Sumut menyampaikan surat Somasi No. 008/Somasi/DPW/LKLH-SU/I/2022, tgl 11/01/2022 ditujukan kepada Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah sekitar pukul 14.00 Wib (11/01/2022) diterima bagian Pelayanan Informasi.
Indra Mingka mengatakan Somasi itu terkait 2 (dua) lokasi areal Bangunan PDAM Tirta Deli yang berada di Deleng Gerat Desa Bahbahbuntu Kec. STM Hulu dan Desa Rambai Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung (HL) dan Kawasan Hutan Produksi (HP) yang punya pekerjaan Kontruksi termasuk BPPW Sumut,
"3 (tiga) hari diberi waktu untuk menjawab Somasi dan menyampaikan agar Kepala BPPW Sumut menyelesaikan Permalasahan dan Bertanggungjawab Secara Hukum jika tidak LKLH akan menempuh jalur Hukum" ucap Indra Mingka
Lanjut Indra Mingka, penggunaan Kawasan Hutan untuk Bangunan PDAM Tirta Deli itu tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK RI) sesuai dengan Surat tanggapan Permohonan Informasi Lokasi No. S.2 / REN /150 /PLAN /l/2022, tgl 04- 01-2022.
"Kita mau pembangunan clear and clean tidak semaunya, ada rambu dan aturan yang dipenuhi" ucap Indra Mingka
Indra Mingka juga menjelaskan sebelumnya LKLH pernah menyurati Pihak PDAM Tirta Deli di Lubuk Pakam dengan membalas surat No. 067 /248 /PDAM-TD/DS/IX/2021 hal Pemberitahuan, ditanda tangani Direktur Ir. Batara Imbrah Djaya NST.
"Isi surat itu jelas menyatakan bahwa Pihak PDAM Tirta Deli hanya penerima hibah yang bersifat mengelola Instalasi Pengolahan Air (IPA) STM Hulu dan STM Hilir, makanya yang kita somasi adalah Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Deli Serdang karena yang berhubungan dengan hal Perencanaan, Izin, dan Pelaksanaan Kontruksi ada di sini" ungkap Indra Mingka.**