Tambang Ilegal, ARIMBI Minta Inspektur Tambang Riau Tegas Tegakkan UU Pada PT Rifansi Dwi Putra

Tambang Ilegal, ARIMBI Minta Inspektur Tambang Riau Tegas Tegakkan UU Pada PT Rifansi Dwi Putra

Pekanbaru - Gerak cepat menyikapi dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau, mendapat apresiasi khusus dari Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI).

Sebenarnya sejalan dengan itu penatalaksanaan pertambangan sudah semestinya memperhatikan seluruh aturan perundangan undangan yang berlaku, terkhusus Undang Undang PPLH dan UU kehutanan.

Kepala suku yayasan ARIMBI Mattheus mengungkapkan, langkah tersebut sudah patut dan sepantasnya dilakukan oleh Kementerian ESDM dan jajaran dengan menegakkan aturan perundang undangan secara benar dan menyeluruh. “Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Riau, patut mendapat jempol,” kata Mattheus.

"Kami memberikan apresiasi dan menghargai langkah yang telah dilakukan Kementerian, karena jika ini tidak dilakukan, dampaknya bisa sangat buruk untuk lingkungan dan hutan," ulas pria yang kerap melaporkan kasus pidana lingkungan di Riau itu.

Kata Mattheus, “Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar”.

Diberitakan sebelumnya, adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Batatsa Tunas Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir dan agar terwujudnya penerapan kaidah pertambangan yang dinilai melanggar aturan dan UU.

 “Selain itu, pelanggaran terhadap perizinan ini tentunya merugikan Negara dan Daerah akibat tidak jelasnya pembayaran PNBP. Jadi hemat saya, Pemerintah harus tegas,” ujarnya. 

Sebagaimana diketahui, mencuat dugaan kuat PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu melakukan pertambangan ilegal untuk memasok tanah urug kebutuhan lokasi tapak sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau. 

Kedua perusahaan itu diketahui merupakan pemasok untuk PT Rifansi Dwi Putra yang merupakan vendor PT Pertamina Hulu Rokan dalam penyiapan lokasi sumur bor tersebut.

Belakangan terungkap, PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu diduga kuat melakukan kegiatan operasi pengurugan tanah pada saat mereka memiliki Izin Usaha Pertambangan yang masih berstatus eksplorasi dan bukan berstatus operasi produksi.**