Riana Iskandar Berikan Keterangan Kasus Suap HGU PT AA ke KPK

Riana Iskandar Berikan Keterangan Kasus Suap HGU PT AA ke KPK

Pekanbaru - Seorang saksi tindak pidana korupsi suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau, Riana Iskandar diperiksa i Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan, Selasa (11/1/22).

Riana Iskandar merupakan Accounting / Direktur PT Adimulya Agro Lestari dia diperiksa terkait tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.

Selain dia sebelumnya berkas perkara terdakwa, General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso, telah rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (5/1/22).

Sudarso sendiri didakwa karena diduga telah penyuap terkait pengurusan izin hak guna usaha (HGU) sawit.

“Saksi diperiksa terkait tersangka AP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/1/22) siang pada redaksio kabarriau/babe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.**